Pemkab Serang Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik

Pemkab Serang Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik
Plt Asda II Bidang Ekonomi, ULP, dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Serang, Ida Nuraida.

 

MetroBanten, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada 2022 mendatang akan mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Menyusul, telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi, ULP, dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Serang, Ida Nuraida, usai membuka Sosialisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang di Aula KH.Syam’un pada Senin, 1 November 2021.

Dijelaskan Ida, dengan mengoptimalisasi lantaran adanya perkembangan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ada aturan baru yang mengharuskan kita mensikapi. Pemkab Serang itu akan mengadakan optimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik,”katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Ida yang juga Asda III Bidang Organisasi, Keuangan, Umum, dan Fasilitas Pimpinan (Faspim) ini juga menjelaskan, perlu menjabarkan apa saja yang dibutuhkan agar tidak menyalahi aturan yang ada.

BACA JUGA: Update, 888.973 Warga Kabupaten Serang Sudah Menjalani Vaksinasi Covid-19

Maka, sosialisasi saat ini yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Serang dengan menghadirkan narasumber dari Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten dan Trainer LPSE Provinsi Banten.

“Kita menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya,”terang Ida.

“Kita juga sudah membuat regulasi Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik, jadi hal itu harus kita wujudkan. Kita akan mewujudkannya pada tahun 2022,”tegas Ida.

Lebih lanjut mantan Camat Ciruas ini menjelaskan, guna mewujudkan optimalisasi itu secara dini Pemkab Serang mempunyai waktu dua bulan untuk mempersiapkannya supaya nanti pada waktu pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan-kesalahan. “Terutama dari sisi aturan,”tandas Ida.

Pada intinya, tambah Ida, untuk saat ini dan tahun yang akan datang Pemkab Serang akan lebih mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui aturan yang benar untuk menghindari sanksi-sanksi hukumnya dengan melakukan percepatan.

“Kalau dulu kita baru penyiapan dokumen di awal tahun untuk pengadaan barang dan jasa kalau nanti akhir tahun, jadi awal tahun 2022 sudah bisa berjalan. Bedanya itu saja, percepatan,”jelas Ida.

BACA JUGA: Kemenag Persiapkan Pelayanan Ibadah Umrah dan Haji Dimasa Pandemi

Hadir pada sosialisasi tersebut Plt Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) se Kabupaten Serang.

Plt Kabag UKPBJ Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan pada sosialisasi tersebut dengan menghadirkan Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten terkait siber karena dalam pengadaan secara elektronik terkait siber dan UU IT, dan Kedua aplikasi bela pengadaan dari LPSE Provinsi Banten.

“Sosialisasi itu pertama mengenalkan kepada para perwakilan OPD bahwa  di Polda ada unit yang menangani siber, dan kedua LPSE Provinsi Banten terkait surat edaran bela pengadaan,”ujarnya.

Dijelaskan Febrian, ada dua mekanisme dalam proses pengadaan barang/jasa pertama transaksional kedua non transaksional. Lebih jelasnya, selama tidak dijalankan transaksional maka dilakukan secara non transaksional secara pencacatan.

Sedangkan untuk bela pengadaan menjadi toko daring atau marketplace. Febrian berharap kepada OPD-OPD agar melakukan persiapan karena pada tahun 2022 mendatang kemungkinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengarahkan kabupaten dan kota agar menggunakan aplikasi bela pengadaan.

“Kalau sekarang ini hanya di wajibkan untuk provinsi, jadi setiap provinsi di beri surat edaran oleh KPK dalam rangka pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa tiap provinsi untuk belanja langsung sampai Rp50 juta wajib melalui aplikasi bela pengadaan,”urai Febrian. (red)

Back to top button