Satpol PP Akan Segel Bangunan Tak Berizin di Cimone Jaya

Metrobanten – Belum bisa membuktikan izin pembangunan gedung yang diduga diperuntukkan untuk waralaba Indomaret di RT 001 RW 008 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci yang terus berjalan akan ditindak dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Hendra mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat ke pihak Indomaret tapi belum bisa menunjukan dokumen izin pembangunan tersebut.
“Kita telah bersurat dan mengatakan sudah mengurus izin. Namun sampai saat ini belum bisa membuktikan. Untuk itu kita akan menyetop kegiatan pembangunan mulai hari ini,” Ujar Kabid Gakumda, Rabu (6/5/2026).
Hendra mengungkap bahwa setelah semua kegiatan pembangunan diberhentikan pihaknya akan melayangkan panggilan ke dua kepihak manajemen Indomaret.
Ia menegaskan bahwa sebagai penegak peraturan daerah, pihaknya akan bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan yang didirikan tanpa izin di Kota Tangerang.
Diketahui, saat ini bangunan yang tengah berjalan di Cimone Jaya ini diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan baru masuk tahap pengurusan KRK (Keterangan Rencana Kota).
Dan jika terus berjalan dan tidak ditindak maka tidak ada retribusi untuk pemerintah dan alami kebocoran PAD serta berpotensi melawan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang diatur dalam pasal 45 hingga pasal 49 tentang korporasi diakui sebagai subjek hukum yang dapat dipidana dan atau sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi denda (maksimum ditambah sepertiga), perbaikan sistem, hingga pembubaran perusahaan (corporate death penalty). (Wan)









