Pemerhati Kebijakan Publik Desak Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin

Pemerhati Kebijakan Publik Desak Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin
Puji Iman Zakarsih

Metrobanten – Terkait pembangunan diduga peruntukan untuk waralaba Indomaret diduga tak berizin dan terus berjalan di RT 001 RW 008 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Pemerhati kebijakan publik, Puji Iman Zakarsih mengatakan bahwa jika legalitas yang baru dimiliki hanyalah KRK (Keterangan Rencana Kota) pembangunan harus diberhentikan dan disegel.

“KRK bukan izin, harus ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Harusnya setelah pemanggilan Satpol PP Kota melakukan penyegelan dengan alasan apapun harus ditindak. Karena mereka sebagai penegak Perda (peraturan daerah), ” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sesuai fungsinya satpol PP melakukan monitoring dan menegakkan perda hingga penindakan sehingga tidak menimbulkan asumsi lain di masyarakat.

“Jika jelas melanggar, harusnya satpol pp melakukan tupoksinya menegakkan perda. Jika tidak dilakukan ada apa, indikasinya apa? Apa jangan-jangan ada permainan. Dugaan itu akan muncul jika mereka tidak menjalankan tupoksinya,” tegas Puji.

“Apalagi jika ada pelaporan dumas dari masyarakat terkait pelanggaran perda harusnya cepat bukan malah diabaikan, ini kan tantangan,” tambahnya.

Terkait bangunan yang terus berjalan tersebut jika tidak ditindak, Puji mendorong agar melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dasar pembiaran pelanggaran dan tidak menjalankan tupoksi yang diamanatkan oleh negara.

“Kalau saat ini masyarakat berasumsi aneh-aneh dan menuding bermain mata atau apa wajar karena jelas mereka tidak menjalanlan tugas sesuai tupoksinya dalam melakukan penindakan jika itu melanggar,” paparnya.

Tidak hanya itu, ia juga mendorong jika kejadian lemahnya pengawasan dan penindakan perda ini tidak ada perubahan mendorong agar Walikota untuk melakukan evaluasi atau rotasi jabatan di satpol PP.

“Jika bangunan terus berjalan tanpa izin tidak ada retribusi untuk pemerintah dan alami kebocoran PAD. Jadi Walikota harus tegas melakukan evaluasi kinerja satpol PP, jika tidak bisa kerja ya copot,” tegasnya.

Untuk diketahui, aturan dasar daerah otonom melalui perda bahwa pembangunan baru bisa dilakukan setelah semua proses izin ditempuh dan PBG telah diterbitkan oleh pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas teknis terkait. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button