Polsek Ciledug Tangkap Seorang Pelaku Begal Payudara

Metrobanten – Seorang pria berinisial MRI (28) ditangkap Polisi usai melakukan tindakan asusila yakni pelecehan payudara yang menyasar seorang pelajar yang viral di Media Sosial (Medsos) di Ciledug, Kota Tangerang.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 25 Oktober 2023, sekira jam 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. MIR (28), merupakan warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan dilakukan etelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP, sehingga berhasil mengidentifikasi pelaku begal payudara tersebut. Pelaku ditangkap pada Minggu (29/10/2023) semalam.
“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” ujar Zain dalam keterangannya Senin (30/10) pagi.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang
Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena Iseng. Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku mengingat pelaku tidak kali ini saja melakukan perbuatannya, akan tetapi pelaku mengaku sudah 4 kali beraksi. Sementara itu pelaku MIR juga diketahui telah memiliki seorang istri.
“Menurut pengakuannya hanya Iseng. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya,” paparnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Wan)









