Samsat Cikokol Gelar Razia Pajak Kendaraan di Jalan Daan Mogot

Metrobanten – Samsat Cikokol Kota Tangerang Gelar razia pajak kendaraan bermotor dibeberapa titik, Rabu (28/02/24).
Sri Rahayu, sebagai penanggung jawab razia pajak menjelaskan bahwa Samsat Cikokol bersama pihak Kepolisian Metro Tangerang Kota dan Jasa Raharja melakukan razia pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Aktivitas Galian Tanah Ilegal
“Untuk hari ini, titik razia kali ini terfokus di Jalan Daan Mogot tepatnya di depan kantor Polres Metro Kota Tangerang yang lama. Dimana jalan Daan Mogot dipilih karena cukup padat kendaraanyang melintas dan lebih maksimal,” ujarnya.
Sri Rahayu menuturkan dalam razia kali ini, pihaknya berhasil merazia 70 pelanggar Wajib Pajak (WP) terdiri dari 7 mobil pribadi dan 63 kendaraan roda dua yang kemudian diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di lokasi.
“Untuk para pelanggar yang terkena razia, ada lima wajib pajak yang langsung dibayarkan ditempat. Sementara pelanggar yang belum bisa membayar disimpan Notice pembayaran pajaknya dan diberikan surat agar secepatnya melunasi tunggakan pajaknya dengan tenggang waktu 10 hari,” paparnya.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Upt Samsat Cikokol Kota Tangerang Dwi Nopriadi Atma Wijaya mengatakan bahwa razia yang digelar dilakukan petugas dilapangan secara humanis.
BACA JUGA: Masyarakat Manfaatkan Stand Pelayanan HUT ke-31 Kota Tangerang
“Kita berpesan kepada para petugas samsat yang melakukan razia kali ini agar melakukan penindakan secara humanis dan memaklumi kondisi wajib pajak yang memang belum tahu watak dan karakternya seperti apa, dan yang terpenting saya juga menginginkan kepada petugas agar senantiasa mengedukasi kepada wajib pajak, bahwa ini razia pajak kendaraan bukan penilangan,” ungkap Dwi.
Dwi juga berpesan kepada para wajib pajak untuk tidak takut ataupun panik saat ada razia dan tidak perlu bertindak diluar logika, seperti biasa hadapi dengan tenang dan ikuti saja peraturan yang ada dan selalu taat membayar pajak. (Wan)