Kadispora Tangsel Hindari Panggilan Gelar Perkara Dugaan Intimidasi Wartawan

Metrobanten, Tangerang – Kadispora Kota Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya selaku terlapor kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kabar6.com Yudi Wibowo, mangkir panggilan Polres Tangerang Selatan untuk proses tahapan gelar perkara, Senin, (13/9/2021).
Pihak Kepolisian pun terpaksa menunda jadwal proses tahapan tersebut hingga bulan depan, seraya memastikan kehadiran terlapor pada pertemuan selanjutnya.
Baca juga: Menteri BUMN Beri Bantuan Pembangunan Jembatan di Desa Cikuya Tangerang
Mewakili Yudi Wibowo selaku pelapor, Kepala Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Tangsel, Malik Abdul Aziz, menyayangkan ketidakhadiran terlapor.
Sebab, kata Malik, kasus tersebut sudah memakan waktu yang cukup lama dalam prosesnya.
“Sangat disayangkan, ya kita jadi harus menunggu sebulan lagi. Ini terlalu lama menurut kami, seharusnya bisa untuk disegerakan. Jangan sampai ada persepsi mengulur waktu dimata publik,” katanya, usai menghadiri gelar perkara tersebut, di sekretariat PWI Tangsel, Jalan Batam Perumahan Nusa Loka, BSD City, Serpong, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Walikota Syafrudin Tinjau Pelaksanaan Test Swab Bagi PPPK Guru Kota Serang
Sementara, praktisi hukum dari Universitas Pamulang, Prof. Bachtiar Baetal mengatakan, penundaan tersebut sudah seharusnya mempertimbangkan waktu yang wajar.
“Penyidik sebaiknya menjelaskan alasan penundaan tersebut. Untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas sebuah perkara, penyidik harus segera melakukan pemeriksaan,” pungkasnya, melalui pesan Whatsapp. (Wb)