Penjambret Tas di Periuk Berhasil Diamankan Polsek Jatiuwung

Penjambret Tas di Periuk Berhasil Diamankan Polsek Jatiuwung
Langkah jambret bertato inisial (IHY) berakhir di Polsek Jatiuwung lantaran kepergok saat menjalankan aksinya.

 

Metrobanten, Tangerang – Tertangkap tangan saat merampas sebuah tas. Langkah jambret bertato inisial (IHY) berakhir di Polsek Jatiuwung lantaran kepergok saat menjalankan aksinya di Perumahan Taman Kota Permai Kecamatan Periuk Kota Tangerang, pada Senin (19/10/2020) sore.

Saat berusaha kabur, korban langsung berteriak maling maling. Sehingga warga sekitar langsung mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Ya benar tersangka sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariono saat di konfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (20/10/20) malam.

Baca juga: Polda Banten Bersama Jawara Persilatan, Deklarasi Cinta Damai Tolak Anarkisme

Pasca mendapat laporan lanjut Zazali, Tim opsnal yang tengah piket langsung melakukan quick respon mendatangi lokasi kejadian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Anggota langsung ke TKP menjemput tersangka untuk menghindari amukan massa. Setelah itu langsung dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan, meminta keterangan saksi serta barang bukti,” jelasnya.

Baca juga: Bangli di Eks Terminal Cibodas Digusur, Camat Cibodas: Akan Dijadikan Alun Alun

Lebih jauh ia menceritakan, hal tersebut terjadi sekitar pukul 17:30 WIB saat korban pulang kerja, lalu membuka pagar rumah. Tiba-tiba dari arah belakang, tas slempang dibahu kirinya ditarik tersangka IHY menggunakan sepeda motor.

“Usai dirampas, secara spontan korban berteriak minta tolong maling maling. Warga sekitar langsung mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan, kemudian melaporkan kejadian tersebut polsek,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti, 1 buah tas selempang warna putih berisi 5 buah kartu ATM Bank BNI dan 1 unit sepeda motor bernomor polisi A 3416 YJ yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

“Untuk tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kanit Reskrim.

Dari kejadian tersebut, pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaannya saat berada diluar rumah agar tidak menjadi korban kejahatan

“Dimanapun berada harus tetap waspada, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan,” tukasnya. (Wan)

Back to top button