Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Nagrak Ternyata Suaminya Sendiri

Metrobanten – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menetapkan pelaku pembunuhan sekeluarga yang menewaskan 3 orang wanita (E, N, T) yang terdiri dari 1 orang ibu rumah tangga dan 2 orang anak yang masih sekolah.

Seperti diketahui pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi. Terlebih polisi juga telah mendapatkan keterangan dari saksi mahkota yaitu Efendi (55) yang sedang dirawat di RS Polri meskipun kondisinya sangat lemah akibat terdapat beberapa luka tusukan ditubuhnya, Selasa (13/2/18).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, meyakini bahwa pelaku kasus pembunuhan sadis ini adalah Efendi (55) yang merpakan suami dari pernikahan ketiga Ema.

“Ya keyakinan kami berdasarkan saksi dan petunjuk-petunjuk yang ada di TKP yang kita temukan. Serta terkait masalah pengakuan yang disampaikan tersangka yaitu di mana disimpan senjata tajam itu adalah pembuktian terakhir,” ungkapnya di halaman rumah korban di Perumahan Taman Kota Permai 2, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi, Kata Kapolres, semua bukti mengarah kepada pelaku. Bukti yang polisi dapatkan dari E adalah barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan pelakunya untuk menghabisi nyawa ketiga korbannya.

“Keterangan tersebut didapatkan pada saat mengunjungi RS Polri, dimana tersangka dalam keadaan lemah sempat menyebutkan bahwa alat sajam itu diselipkan di salah satu lemari,” terang Kapolres.

Harry menambahkan, saat ini pelaku masih dirawat untuk pemulihan, dan jika sudah sembuh pelaku akan diamankan beserta barang buktinya yang sudah di amankan.

“Sementara ini pelakunya tunggal. Pasal yang diberikan untuk pelaku itu 338 KUHP juncto 340 KUHP ancamannya seumur hidup,” tandasnya. (Des)

Back to top button