Satnarkoba Polres Cilegon Tangkap Pengedar Obat Keras Tramadol

Metrobanten, Cilegon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon – Polda Banten, kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran obat Tramadol, penangkapan dilakukan Link. Sukajadi Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon. Jum’at (20/11/2020)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH yang di wakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza SIk MM saat di konfirmasi mengatakan. Tersangka berinisial RR (22), yang kami amankan di Sukajadi Rt/Rw 001/002, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Pria di Kampung Bayur Tangerang
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza SIk MM menjelaskan Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekitar jam 22.00 Wib mendapatkan informasi dari warga ada yang mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Polres Serang Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Ditembak Karena Melawan
“Setelah mendapatkan informasi tersebut tersangka RR kita amankan dan pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RR (22) tersebut di temukan 44 (empat puluh empat) lempeng pil TRAMADOL yang tiap lempeng nya berjumlah 10 butir dengan jumlah keseluruhan 440 butir yang di bungkus plastik hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 297.000.” ujar Dedy
Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH,membenarkan atas penangkapan tersangka RR (22) pelaku di kenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (red)