KPK Tangkap Bupati Kuansing Andi Putra Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan

KPK Tangkap Bupati Kuansing Andi Putra Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

 

MetroBanten, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin perkebunan.

Dia diduga menerima janji suap sebesar Rp 2 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

“KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di kantornya, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Senin, 18 Oktober 2021.

Awalnya KPK menerima informasi adanya bahwa Andi akan menerima uang yang berhubungan dengan perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia sedang mengurus perpanjangan HGU yang membutuhkan surat persetujuan dari bupati. Pada 18 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso dan Senior Manager PT Adimulia Paino telah membawa uang masuk ke rumah Andi di Kuansing.

Baca juga: KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan Sejumlah Pejabat

Beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR dan PN di Kuansing,” kata Lili.

Setelah dipastikan uang sudah diberikan, tim KPK mencari Andi, tapi tidak ketemu.

“Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Ali menjelaskan, penangkapan Bupati Kuansing dalam OTT tersebut terkait dugaan suap perizinan perkebunan.

“Hingga kini, masih terus dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap dia.

Baca juga: Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota yang Melanggar Aturan

Tim KPK memperoleh informasi bahwa Andi sedang di Pekanbaru, tapi tak ada di rumahnya.

Tim meminta pihak keluarga menghubungi Andi dan meminta Andi menyerahkan diri ke Polda Riau.

Andi menyerahkan diri ke Polda Riau pada pukul 22.45 WIB. Tim KPK menyita bukti berupa petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai berjumlah Rp 80,9 juta, uang Sin$ 1.680 dan HP Iphone XR.

KPK kemudian menetapkan Andi sebagai tersangka penerima suap. Sementara, Sudarso ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

KPK menduga Sudarso memberikan janji Rp 2 miliar kepada Andi untuk memperpanjang HGU PT Adimulia 2019-2024.

KPK menengarai uang yang telah diserahkan berjumlah Rp 700 juta. (Red)

Back to top button