Lakukan Pembahasan, DPRD: PDAM Tirta Benteng Bakal Jadi PERUMDAM

Lakukan Pembahasan, DPRD: PDAM Tirta Benteng Bakal Jadi PERUMDAM

 

Metrobanten, Tangerang – DPRD Kota Tangerang sedang melakukan pembahasan perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) menjadi perusahaan umum daerah air minum (Perumdam). Perubahan status itu sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi, peraturan yang dimaksud yakni PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanatkan agar BUMD berubah menjadi perumda atau perseroan daerah (Perseroda).

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Satu Juta Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Se-Indonesia

“Untuk PDAM Tirta Benteng, Pemkot Tangerang memilih menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng,” ujar Edi, Senin (09/11/20).

Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini menyebut, beberapa hal yang nantinya bakal diatur seiring berubahnya status perusahaan pelat merah ini adalah, perumdam memberikan penguatan kepada PDAM TB, kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Baca juga: Bunga Raflesia Arnoldi Ditemukan Tumbuh di Halaman Rumah Warga Nerogtog Pinang

“Pada perumdam direksi dipilih berdasarkan uji kelayakan / seleksi atau profesional. Sementara organ perusahaan tetap sama,” terangnya.

Dia menambahkan, hal lain yang berubah adalah adanya penambahan masa jabatan dewan pengawas dari semula tiga tahun menjadi empat tahun. “Ada peluang pengawas dapat diambil dari eksternal, serta dewan pengawas bisa membuat satuan pengawas internal,” jelasnya.

Tak cuma itu, dikatakan Edi dengan berubahnya status, perusahaan berpotensi mengalami kenaikan pendapatan jasa produksi serta adanya dana cadangan 20 persen aktifa produktif dari keuntungan.

“Swasta tidak boleh melaksanakan usaha atau pengelolaan dari hulu sampai hilir terkait air minum. Sedangkan untuk intake air yang dilakukan oleh swasta harus bekerjasama dengan perumdam,” pungkasnya.

Sementara, terkait permodalan, nantinya perumdam bisa memperoleh lewat APBD maupun pihak lain. Sedangkan pembagian laba serta sanksi untuk pelanggan diatur dalam perda. ” Semuanya sedang dalam pembahasan panitia khusus (pansus) perumdam,” tukasnya. (Red)

Back to top button