Pelaku Jambret Handphone Ketangkap Warga di Karawaci

Metrobanten, Kota – TH (20) tersangka penjambretan handphone (HP) di Jalan Muhammad Toha Kecamatan Karawaci Kota Tangerang nyaris babak belur saat aksinya kepergok ditangkap warga, pada Senin (8/6/2020) malam.

Tersangka tertangkap lantaran dikejar dan diteriakin jambret oleh korbannya saat berusaha kabur menggunakan sepeda motor usai melakukan aksinya.

Warga yang geram sempat beberapa kali menghadiahi bogeman mentah terhadap tersangka, sebelum pihak kepolisian dari Polsek Karawaci mendatangi lokasi.

Baca juga: Patroli Cipkon Kota Tangsel, Polsek Kedu Jaga Kamtibmas

Kejadian tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Karawaci Iptu Ronald Sianipar saat di konfirmasi di Kantornya. Selasa (9/6). pagi.

“Ya benar, tersangka telah kita amankan dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, baik korban maupun saksi dimintai keterangan,” ujar Ronald.

Baca juga: Wahana Honda Layani Konsumen Dengan Protokol Kesehatan Ketat

Kejadian tersebut berawal saat korban berhenti di depan City Mall menelpon orang tuanya, tiba-tiba dari arah belakang tersangka menggunakan sepeda motor langsung merampas HP korban.

“Korban langsung mengejar dengan sepeda motor miliknya sambil teriak maling-maling. Nah sesampai di depan Hotel City, motor tersangka terhenti lantaran ada mobil yang tengah putar balik dan langsung ditangkap warga yang mendengar teriakan korban kemudian menghubungi piket jaga di Mapolsek,” jelasnya.

Saat dibawa ke Polsek lanjut Iptu Ronald, TH mengaku melakukan aksinya dengan alasan terdesak kebutuhan lantaran perlu uang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mendaftar sebagai driver ojek online.

“Ia berasalan terdesak kebutuhan, namun karena tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain, kita lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan aksinya,” bebernya.

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 unit kendaraan roda dua bernomor polisi A 6174 YI milik tersangka serta 1 buah Handphone Redmi 3 milik korban.

“Untuk tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.

Ronald juga menghimbau masyarakat dari kejadian tersebut, agar tetap berhati-hati saat sedang menggunakan HP ditempat sepi apalagi saat malam hari.

“Dimanapun berada kiranya tetap waspada terhadap barang bawaan, sehingga tidak menjadi korban kriminalitas terlebih saat beraktifitas saat malam hari dan terhindar dari niat para pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi,” tukasnya. (Rls)

Back to top button