Oknum PNS dan Honorer Kecamatan Pabuaran Palsukan AJB Tanah, Raup Rp1,3 M

Metrobanten, Serang – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, disangkakan memalsukan 690 akta jual beli (AJB) dan akta hibah tanah. Modusnya, meniru tanda tangan Camat. Ia pun disebut meraup Rp1,3 miliar.
“Total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tanda tangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Martri Sonny dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4).
Kasus ini terungkap bermula dari laporan salah seorang korban bernama Babay yang merupakan Camat Pabuaran periode 2016-2019. Dia merasa tandatangannya dalam akta jual beli tertanggal 11 Februari 2019 dipalsukan.
Laporan itu diterima oleh polisi dengan Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021.
Baca juga: Densus 88 Ringkus 99 Teroris Pasca-Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar
“Tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan dalam Akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran,” lanjutnya.
JS sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka di perkara lain.
Camat Pabuaran saat ini, Asnawi, lantas merekap data AJB dan akta hibah yang pernah diproses oleh korban saat masih menjabat. Walhasil, ditemukan beberapa blangko minuta akta yang masih kosong namun bertanda tangan atas nama Babay.
Diduga kuat, blangko itu dipalsukan oleh tersangka DSB yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran. Hal itu membuat banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan akta yang diajukan melalui perangkat Desa tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Baca juga: Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Dengan Diatur dan Dikendalikan Prokes
Tim Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka DSB.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran,” lanjutnya.
Tersangka meraup keuntungan dengan menilai uang jasa pembuatan akta dengan biaya termurah Rp1 juta dan termahal mencapai Rp4 juta. Jika ditotalkan, maka keuntungan tersangka selama ini mencapai Rp1,3 miliar.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.
Polisi pun meminta agar masyarakat melapor apabila merasa dirugikan dengan tindakan-tindakan mafia tanah.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa masyarakat dapat melapor ke call center Satgas Mafia Tanah Polda Banten melalui nomor 081390545679.
“Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah silahkan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan,” tutup dia. (red)