Polisi Tetapkan SM Menjadi Tersangka Pemilik Zat Radioaktif Ilegal di Tangsel Tanpa Penahanan

Metrobanten, Jakarta – Polisi telah menetapkan SM, warga perumahan tersebut, sebagai tersangka kasus atas kepemilikan zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel).

“Dari hasil gelar perkara SM ditetapkan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Budijono SM dijerat Pasal 42 dan 43 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Agung mengatakan SM tak ditahan polisi karena masa ancaman hukuman.

Kasus SM merupakan kelanjutan dari temuan radiasi zat radioaktif oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) di sebuah lahan kosong di Perumahan Batan Indah awal Februari lalu.

“Nah ini yang ancamannya memang kita tidak bisa lakukan penahanan karena di bawah 5 tahun,” kata Agung kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Atas dasar temuan awal itu, polisi bekerja sama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Bapeten melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari sanalah polisi menemukan zat radioaktif di kediaman SM.

Usai penetapan SM sebagai tersangka, pihak kepolisian total telah memeriksa 26 saksi dan dua tim ahli. Selain penetapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti zat radioaktif dari berbagai jenis yang dimiliki SM. (Red)

Back to top button