Satpol PP Diamkan Bangunan Tak Berizin di Cimone Jaya Terus Berjalan

Satpol PP Diamkan Bangunan Tak Berizin di Cimone Jaya Terus Berjalan
Satpol PP Diamkan Bangunan Tak Berizin di Cimone Jaya Terus Berjalan

Metrobanten – Bangunan tak berizin yang diduga diperuntukkan untuk waralaba Indomaret di RT 001 RW 008 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci terus berjalan dan diduga ada pembiaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sebagai penegak perda, Jum’at (22/5/2026).

Pemerhati kebijakan publik, Puji Iman Zakarsih mengatakan bahwa jika legalitas yang baru dimiliki hanyalah KRK (Keterangan Rencana Kota) pembangunan harus diberhentikan dan disegel.

“KRK bukan izin, harus ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Harusnya setelah pemanggilan Satpol PP Kota melakukan penyegelan dengan alasan apapun harus ditindak. Karena mereka sebagai penegak Perda (peraturan daerah), Satpol PP jangan mandul,” ujarnya.

Jika jelas melanggar, harusnya satpol pp melakukan tupoksinya menegakkan perda. Jika tidak dilakukan ada apa, indikasinya apa? Apa jangan-jangan ada permainan. Dugaan itu akan muncul jika mereka tidak menjalankan tupoksinya.

“Apalagi jika ada pelaporan dumas dari masyarakat terkait pelanggaran perda harusnya cepat bukan malah diabaikan, ini kan tantangan, jika terus berjalan ada permainan apa,” tambahnya.

Penegak Perda (Satpol PP) yang membiarkan bangunan tak berizin terus berjalan dapat dikenakan sanksi administratif disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pidana penyalahgunaan wewenang.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Sanksi Pidana (enyalahgunaan Wewenang) jika pembiaran tersebut terbukti melibatkan unsur kesengajaan demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu, penegak Perda dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi Pasal 3 UU Tipikor.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Hendra mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat ke pihak Indomaret tapi belum bisa menunjukan dokumen izin pembangunan tersebut.

“Kita telah bersurat dan mengatakan sudah mengurus izin. Namun sampai saat ini belum bisa membuktikan. Untuk itu kita akan menyetop kegiatan pembangunan mulai hari ini,” Ujar Kabid Gakumda, Rabu (6/5/2026).

Hendra mengungkap bahwa setelah semua kegiatan pembangunan diberhentikan pihaknya akan melayangkan panggilan ke dua kepihak manajemen Indomaret. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button