Dua Penjual Obat Keras Diciduk Satres Narkoba Polres Serang Kota

Metrobanten, Serang – Peredaran obat keras ilegal marak terjadi di wilayah Serang. Dalam kurun waktu sepekan empat pengedar diamankan di wilayah hukum Polres Serang dan Polres Serang Kota.
Kasus terbaru penangkapan dua pengedar obat keras asal Aceh di sebuah rumah kontrakannya di Komplek Bumi Indah Permai, Kota Serang, Ahad 11 Oktober 2020.
Kedua tersangka itu MR (32), warga Desa Kumba, Kec. Bandar Dua, Kabupaten Pidie dan RI (28) warga Desa Sama Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Mahasiswa Mendesak DPRD Kota Tangerang Tolak Omnibus Law
Dari kedua tersangka ini, petugas Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota berhasil menyita sebanyak 904 butir obat keras berlogo MF yang dikemas dalam 113 paket.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Shilton mengatakan, obat yamg diamankan merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter.
“Obat yang kita amankan ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter. Selain barang bukti obat, juga diamankan uang Rp600 ribu hasil penjualan obat,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Shilton kepada wartawan, Selasa 13/10/2020.
Baca juga: Walikota Serang Resmikan Taman Wisata MBS yang Instagramable
Shilton mengatakan penangkapan pengedar obat keras ini dilakukan pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 01.30. Berawal dari informasi masyarakat, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Beberapa saat setelah kedua tersangka masuk rumah usai mengedarkan obat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Barang bukti ratusan paket obat beserta uang hasil penjualan kami amankan dalam lemari pakaian. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, kedua tersangka masih satu jaring dengan para pengedar lainnya yang tertangkap sebelumnya. Modus agar bisnis ilegal ini tidak terendus, jaringan pengedar obat keras kelompok Aceh ini tidak tinggal disatu tempat, melainkan selalu berpindah tempat kontrakan.
“Dalam menjalankan bisnis ilegalnya ini, para pelaku tidak akan pernah tinggal tetap, melainkan berpindah-pindah tempat kontrakan dari satu perumahan ke perumahan lainnya,” kata Shilton.
Kedua tersangka juga mengaku bisnis jual beli obat keras sudah dilakukan selama sekitar 4 bulan di Kota Serang. Tersangka mendapatkan obat ilegal ini dari SAP (DPO) warga Aceh yang tinggal di Kota Cilegon seharga Rp600 ribu untuk satu dus berisi 1.000 butir. Kemudian obat keras ini dikemas ke dalam plastik bening dengan jumlah 8 butir setiap paketnya.
“Satu paket berisi 8 butir dijual seharga Rp20 ribu. Dalam satu minggu, 1.000 butir ini bisa habis terjual dan kita dapat meraih keuntungan sebesar Rp1.900.000,” kata kedua tersangka. (red)









