Gubernur Banten Beri Sanksi Terhadap Pelanggar PPKM Darurat

Gubernur Banten Beri Sanksi Terhadap Pelanggar PPKM Darurat
Gubernur Banten Beri Sanksi Terhadap Pelanggar PPKM Darurat.

 

Metrobanten, Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim(WH) telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tujuh (7) Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Pelanggar terhadap kebijakan ini bakal dikenai sanksi.

Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah :

Pada Huruf a, dalam hal Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Pembatasan Aktivitas Bikin Tak Nyaman, Kapori: Ini Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat

Pada Huruf b, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada huruf c, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; 2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan, 4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta, 5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Baca juga: Dalam Masa PPKM Darurat Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang Terus Berjalan

Pada huruf d, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c ditujukan khusus kepada Bupati dan Walikota  sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KESATU Instruksi Gubernur Nomor 15  Tahun 2021.

Instruksi Gubernur ini merupakan bagian  yang tidak terpisahkan dari Instruksi  Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten. (red)

Back to top button