Satresnarkoba Polres Serang Kota Bekuk Seorang Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti Puluhan Bungkus Sabu
Metrobanten, Serang – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Seorang Pria berinisial J (28) berhasil ditangkap pada Minggu 14 Juni 2020, diKontrakan yang ditempati tersangka disalahsatu komplek perumahan Kota Serang.
Baca juga: Den Gegana Satbrimob Polda Banten Amankan Temuan Mortir di Lingkungan Pemukiman Warga
“J, merupakan warga Desa Sukadana Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., diruang kerjanya. Selasa (16/6/2020).
Lebih lanjut, AKP Wahyu menjelaskan, selain seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 16 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 8,25 gram.
Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-74 , Walikota Cilegon : Harkamtibmas Mantap, Masyarakat Semakin Produktif
“tersangka J mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya (J-red) dan dirinya membeli dari seseorang berinisial O,” jelasnya.
“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti, saat telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota,” ujarnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”pungkasnya. (Rls)