Polisi Tangkap 4 Orang Pelaku Pemerkosaan di Ciledug

Polisi Tangkap 4 Orang Pelaku Pemerkosaan di Ciledug
Polisi Tangkap 4 Orang Pelaku Pemerkosaan di Ciledug

Metrobanten – Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat orang pelaku pemerkosaan seorang remaja putri berusia 18 tahun di Ciledug, Kota Tangerang.

Korban berinisial ISA (18) digilir 4 pria di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Ciledig. Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut dan kini sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Salah satu pelaku berinisial APP berumur 17 tahun, ketiga pelaku lain berumur 19 tahun berinisial MRN, CSA dan RYS.

“Dari hasil penyelidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA: Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang

Empat tersangka tersebut mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Sebelum melancarkan aksinya pelaku APP berjanjian  melalui pesan WhatsApp kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras (miras).

“Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” katanya.

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN,. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

BACA JUGA: Tim Densus 88 Polri Tangkap 18 Orang Terduga Teroris di 6 Wilayah

“Sejak awal dilaporkan, Korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

“Pelaku sudah kita tahan, Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Wan)

Back to top button