Yaqut Cholil: Sanksi Tegas Biro Travel Haji yang Tidak Sesuai Aturan
MetroBanten – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan sudah seharunya setiap biro travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.
Hal ini disampaikan Menag merespon adanya 46 WNI yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA: Legislator Minta Tindak Tegas Biro Travel Haji yang Tak Sesuai Prosedur
Sebab, lanjut Yaqut Cholil, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.
“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Yaqut Cholil.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
BACA JUGA: Polri Kawal Pemulangan 46 Calon Jemaah Haji Furoda
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. (Red)