Crazy Rich Indra Kenz Pergi ke Turki, Bareskrim: Kita Panggil Ulang

Crazy Rich Indra Kenz Pergi ke Turki, Bareskrim: Kita Panggil Ulang
Crazy Rich Indra Kenz Pergi ke Turki, Bareskrim: Kita Panggil Ulang.

 

MetroBanten, Jakarta – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menanggapi kepergian terlapor kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz ke Turki.

Menurutnya, Indra tak mempergunakan kesempatan yang diberikan penyidik untuk klarifikasi.

“Penyidik telah memberi kesempatan kepada IK untuk mengklarifikasi, tetapi tidak digunakan dengan baik. Malah dia ke luar negeri. Dengan kata lain, dia mengakui kesalahan dia,” ujar Wishu dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

“Kita kirim panggilan dulu ke dia, baru dia buat surat loh. Sebelum dipanggil, dia belum buat surat,” ucap Whisnu.

Whisnu menyebut, pihaknya tetap bisa menaikkan tingkat perkara ke penyidikan meski Indra Kenz tak hadir dalam pemeriksaan. Jika Indra Kenz masih berhalangan hadir setelah tiga kali pemanggilan, polisi akan menjemputnya.

“Bisa langsung gelar, penyidikan. Kalau nanti sudah naik sidik, sesuai KUHAP, panggilan sekali nggak datang, dua kali enggak datang, tiga kali dibawa,” ujar Whisnu.

BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara Investasi Bodong Robot Trading Aplikasi Binomo

Sebelumnya, Indra Kenz terbang ke Turki menjelang pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan kliennya itu hendak berobat.

“Benar, karena beliau ada jadwal berobat dan kontrol ke luar negeri. Jauh sebelum ada panggilan polisi. Kalau nggak salah ke Turki,” kata Wardaniman saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Dia menjelaskan, Indra Kenz tidak bermaksud mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Jadwal pemeriksaan kesehatan disebut sudah ada sebelum kasus Binomo dilaporkan.

“Saya tak bisa sampaikan sakit apa. Dia katanya sakit dan ada jadwal kontrol sebelumnya. Jauh sebelum ini sudah berobat, kemudian ada panggilan ini,” ucapnya.

BACA JUGA: Dirugikan Rp2,4 Miliar, 8 Korban Laporkan Aplikasi Binomo ke Bareskrim 

Diketahui, penyidik mengetahui bahwa para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada sekitar April 2020 lalu. Menurutnya, para korban tertipu dalam kasus ini usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram.

Dimana, terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi. Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan haisl profitnya.

Dalam kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19  tahun 2016 Tentang Perubahan atas  Undang–undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10  Undang Undang nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (Red)

Back to top button