Pelita Air Resmi Kantongi Izin Penerbangan Berjadwal dari Kemenhub
MetroBanten, Jakarta – Maskapai penerbangan PT Pelita Air Service (PAS) resmi mengantongi izin penerbangan niaga berjadwal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan begitu, PAS mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik.
PT Pelita Air Service (PAS) telah mengantongi izin penerbangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun maskapai penerbangan di bawah naungan PT Pertamina (Persero) itu belum menetapkan rute penerbangan domestik berjadwal.
Direktur Utama PAS, Albert Burhan menyebut, rute penerbangan domestik masih dalam proses. Hal itu juga berlaku bagi pengurusan Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Penerbangan.
“Masih dalam persiapan dan pengurusan (AOC). Belum (menetapkan rute penerbangan domestik),” ujar Albert, dikutip dari Okezone.com, Jumat (29/10/2021).
BACA JUGA: Laba Bank BRI Melesat Jadi Rp19,07 Triliun di Kuartal III 2021
Selain menunggu perizinan Air Operator Certificate. Manajemen juga tengah menempuh sejumlah syarat penerbangan, misalnya, audit operasional hingga kajian kelayakan bisnis dan operasionalnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mencatat, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai PAS memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dimana, OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mencatat, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai perusahaan memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dimana, OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan.
“Saat ini Pelita Air, sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik,” jelas Novie kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
BACA JUGA: INSA Gelar Pameran Virtual Maritim Pertama di Indonesia
Meski begitu, PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter.
“Untuk menyelenggarakan operasionalnya, Pelita Air selanjutnya harus mengurus AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan,” katanya.
Untuk mendapatkan AOC, nantinya Kementerian Perhubungan akan mengecek kelengkapan dokumen perusahaan di antaranya armada dan rencana rute penerbangan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 61 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 121 dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 619 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis prosedur penerbitan, perpanjangan atau perubahan sertifikat operator pesawat udara (AOC) maka dilakukan sertifikasi.
“Tujuan sertifikasi untuk melihat kemampuan operator dalam hal penyiapan aspek Kelaikudaraan (maintenance) dan aspek pengoperasian pesawat udara (Flight Operation) serta pemenuhan peraturan guna operasional penerbangan berjadwal,” ungkap dia.
Sebelumnya, Komisaris Utama PAS Michael Umbas menyebut pihaknya masih dalam proses menunggu perizinan dari Air Operator Certificate. Apabila izin sudah dikantongi, maka secara bisnis PAS siap menggantikan Garuda bila hal itu menjadi keputusan pemerintah.
“Apabila tahapan ini selesai, tentu secara bisnis proses kami siap dan sangat memungkinkan diposisikan sebagai maskapai pemerintah yang memang berjadwal untuk melengkapi Garuda dan Citilink,” ujar Michael Umbas saat dihubungi.
Tahapan lain yang harus ditempuh ialah dilakukan audit operasional secara meyeluruh. Manajemen PAS yang kini di bawah Pertamina perlu melihat bisnis pernebangan secara terukur.
“Kami tentu juga mengkaji dari semua sisi, dan itu sudah berjalan dengan baik sembari mengajukan izin penerbangan secara berjadwal. Kami pun melihat secara kelayakan, siap baik secara operasional maupun bisnis,” tuturnya. (red)