Bahlil Lahadalia Apresiasi Kinerja Kejati Banten

Bahlil Lahadalia Apresiasi Kinerja Kejati Banten
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana saat bertemu Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Kantor Menteri Investasi, Jakarta, Senin (18/5) lalu. (ISTIMEWA)

 

Metrobanten, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil mendorong realisasi investasi PT. Lotte Chemical Sebesar US$ 4,3 miliar atau setara dengan Rp 59 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$) di Kota Cilegon, Banten.

Hal ini tercapai setelah Kejaksaan Tinggi melakukan pendampingan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang berada di Kawasan Industri Krakatau Steel (KS) yang menjadi tempat investasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya telah mendorong penyelesaian tumpang tindih sengketa lahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Sebelumnya telah ada penandatangan antara PT. Krakatau Industrial Estate  Cilegon sebagai pemilik lahan dan PT Lotte. Dilanjutkan dengan permohonan PT KS dalam pendampingan hukum penyelesaian lahan,” ungkap Asep, usai bertemu Menteri Investasi Bahlil  Lahadalia, Senin (18/5) di  Kantor Menteri Investasi, Jakarta.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Terowongan Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dengan permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten kemudian melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan tumpang tindih tanah antara Sertifikat HPL PT KS Dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawaarum Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten. Karena adanya tumpang tindih dan terdapat cacat administrasi dan atau cacat yuridis maka di lakukan pembatalan produk hukum 3 SHM tersebut.

“Sesuai arahan  Presiden dan Jaksa Agung, kami sebagai bagian Satgas Percepatan Investasi di daerah punya tanggungjawab untuk memberikan kepastian hukum,” ungkap Asep.

Dengan langkah tersebut, investor yang masuk ke Banten akan nyaman berinvestasi dan memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia usai bertemu dengan Asep mengapresiasi langkah Kejati Banten dalam membantu dan memberikan kepastian kepada para investor.

Bahlil berharap langkah Kejati Banten yang bersinergi dengan BPN dan Kementerian Investasi bisa menjadi contoh untuk penyelesaian masalah yang sama di daerah lainnya.

“Ini adalah tindakan nyata. Ini adalah bagian yang dimaksudkan Bapak Presiden agar melakukan percepatan-percepatan penyelesaian masalah perizinan dan hukum,” jelas Bahlil dalam keterangan resmi kejati Banten yang diterima wartawankemarin.

Seperti diketahui pembangunan pabrik PT. Lotte Chemical telah dilakukan pada Desember 2018 oleh Menteri Perindustrian saat itu, Airlangga Hartarto, namun mangkrak karena masalah tumpang tindih tanah.

Pabrik ini memproyeksikan selama pembangunan infrastruktur proyek berlangsung 1.500 orang bisa terserap kerja secara langsung dan 4.000lainnya secara tidak langsung.

Keberadaan pabrik Lotte Chemical tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.

Pabrik yang dibangun tersebut nantinya diharapkan memiliki kapasitas produksi naphta cracker sebanyak 2 juta ton per tahun.

Baca juga: Polda Banten Tangkap 9 Admin Grup WhatsApp Provokasi Pemudik Motor

Sebagai informasi naphta cracker digunakan untuk memproduksi etana. Etana merupakan bahan dasar untuk pembuatan berbagai produk seperti; botol, pipa air, kantong plastik, tekstil, peralatan properti dan lain-lain.

Langkah progresif Kejaksaan Tinggi Banten ini mendapatkan apresiasi yang penuh dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Provinsi Banten, Mahdani.

“Langkah Strategi Pak Kajati Banten sangat membantu kami. Karena itulah kamu sampaikan ucapan terimakasih,” ungkap Mahdani.

Dengan realsasi investasi PT. Lotte Chemical ini akan membantu realisasi investasi Banten Tahun 2021 yang ditargetkan  oleh nasional sebesar Rp 63 triliun.

Sebagai informasi, realisasi investasi di Provinsi Banten sendiri pada Triwulan I tahun 2021 meningkat signifikan, jika dibanding tahun 2020 pada triwulan yang sama. Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini berubah menjadi Kementerian Investasi, nilai realisasi investasi Provinsi Banten pada Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2021 sebesar Rp 14,78 triliun dengan 2.898 proyek atau sebesar 28,22 persen dari target investasi sebesar Rp 51,30 triliun.

Berdasarkan realisasi investasi tersebut, menempatkan Provinsi Banten pada posisi peringkat ke-6 untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dengan realisasi sebesar Rp 7,81 triliun dan 984 proyek setelah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta , Sulawesi Tengah, Riau, dan Sulawesi Tenggara. 

Sebagai informasi naphta cracker digunakan untuk memproduksi etana. Etana merupakan bahan dasar untuk pembuatan berbagai produk seperti; botol, pipa air, kantong plastik, tekstil, peralatan properti dan lain-lain.

Langkah progresif Kejaksaan Tinggi Banten ini mendapatkan apresiasi yang penuh dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Provinsi Banten, Mahdani.

“Langkah Strategi Pak Kajati Banten sangat membantu kami. Karena itulah kamu sampaikan ucapan terimakasih,” ungkap Mahdani.

Dengan realsasi investasi PT. Lotte Chemical ini akan membantu realisasi investasi Banten Tahun 2021 yang ditargetkan  oleh nasional sebesar Rp 63 triliun.

Sebagai informasi, realisasi investasi di Provinsi Banten sendiri pada Triwulan I tahun 2021 meningkat signifikan, jika dibanding tahun 2020 pada triwulan yang sama.

Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini berubah menjadi Kementerian Investasi, nilai realisasi investasi Provinsi Banten pada Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2021 sebesar Rp 14,78 triliun dengan 2.898 proyek atau sebesar 28,22 persen dari target investasi sebesar Rp 51,30 triliun.

Berdasarkan realisasi investasi tersebut, menempatkan Provinsi Banten pada posisi peringkat ke-6 untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dengan realisasi sebesar Rp 7,81 triliun dan 984 proyek setelah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta , Sulawesi Tengah, Riau, dan Sulawesi Tenggara. 

Back to top button