Sekolah Tatap Muka Dibolehkan Mulai Januari 2021, Ini Imbauan Pemerintah
Metrobanten, Jakarta – Setelah sekian lama menjalani kegiatan pembelajaran secara daring akibat pandemi Covid-19, siswa sekolah kini diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk kembali digelar. Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: BPOM: Belum Ada Izin Edar Vaksin COVID-19
Berdasarkan keputusan itu, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Nadiem.
Baca juga: Gubernur Tetapkan UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Seperti apa detail kebijakan sekolah tatap muka di masa pandemi? Berikut rangkuman yang dicatat Kompas.com dari penjelasan Nadiem Makarim.
1. Dibolehkan, tapi tidak diwajibkan
2. Boleh dibuka jika sudah penuhi 6 syarat
3. Sekolah wajib bergiliran dan pakai masker
4. Larang olahraga, ekstrakurikuler dan operasional kantin
5. Pemerintah juga siapkan pembukaan kembali kampus
6. Waspadai potensi terpapar Covid-19 di luar sekolah
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengingatkan penerapan protokol kesehatan harus dijalankan dengan komitmen yang tinggi untuk mendukung dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah pada Januari 2021.
Hal itu penting dalam mencegah potensi penularan Covid-19 pada pembelajaran tatap muka.
“Penerapan penggunaan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan menjadi adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi,” ujar Terawan dalam konferensi pers daring yang digelar pada Jumat (20/11/2020).
“Kemenkes sepenuhnya akan mendukung kebijakan ini, kami berkomitmen meningkatkan peran Puskesmas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan dalam penerapan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Selain itu, pihak Kemenkes juga terus meningkatkan kesiapan fasilitas kesehatan untuk mendukung dibukanya kembali sekolah. (red)