Gubernur Tetapkan UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen

Gubernur Tetapkan UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen
Kebijakan UMK 2021 itu diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

 

Metrobanten, Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran Upah Mininum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 di Provinsi Banten naik 1,5 persen dari UMK 2020. 

Kebijakan UMK 2021 itu diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Informasi yang dihimpun besaran UMK 2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.272-huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021.

Baca juga: Jokowi Hadiri KTT G20 di Arab Saudi Secara Virtual

Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2020. Keputusan ini baru saja ditandatangani oleh gubernur pada 20 November 2020.

“Naik 1,5 persen dari UMK 2020. Ya, untuk semua daerah (di Banten),” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: DPR Ingatkan Tupoksi TNI Bukan Tertibkan Spanduk dan Baliho

Di Kepgub diputuskan bahwa UMK naik 1,5 persen berdasarkan lampiran yang berlaku untuk tahun 2021. Diktum kedua menyatakan bahwa besaran UMK tersebut diperuntukkan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Sedangkan untuk perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi, dapat melaporkan kepada gubernur Banten melalui Disnakertrans.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021,” bunyi diktum ketiga.

Sedangkan besaran rincian UMK pada 2021 antara lain:

  1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
  2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
  3. Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86
  4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
  5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
  6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
  7. Kota Serang Rp 3.830.549,10
  8. Kota Cilegon Rp 4.309.772,64

(red)

Back to top button