Polres Tangsel Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti 2,5 Kg Sabu

Polres Tangsel Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti Barang Bukti 2,5 Kg Sabu
Dari hasil penyelidikan, KY mengaku bahwa barang-barang itu diperolehnya dari bandar besar berinisial A dan S yang kini berstatus DPO.

 

Metrobanten, Tangsel – Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 2. 453 kilogram berhasil diamankan polisi.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap KY dan berhasil menyita barang bukti serta memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Satu pelaku yang juga tersangka berinisial KY (56) berhasil dibekuk di kios tambal ban Jalan Arjuna, Kelurahan Parakan, Kecamatan Pondok Benda, Pamulang, pada Sabtu (5/9/2020) lalu.

Baca juga: Polisi Grebek Pabrik Pil Ekstasi Rumahan di Cipondoh, Dua Pelaku Ditangkap

“Sebagai bandar Narkotika jenis sabu, tersangka ini menitipkan, membagikan barang-barang bukti ini ke beberapa tempat  Berhasil disita narkoba jenis sabu sebanyak 2,5 Kilogram yang disita dari tangan KY di tiga tempat, saat ditangkap, di rumah tersangka, dan di rumah kontrakan tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, Jumat (25/9/2020).

Dari hasil penyelidikan, KY mengaku bahwa barang-barang itu diperolehnya dari bandar besar berinisial A dan S yang kini berstatus DPO. Disebutkan pula, jika pasokan sabu sebelumnya telah banyak diedarkan, yakni sebanyak 4 Kg. 

“Narkotika yang ada padanya itu merupakan narkotika yang sudah diterima berulang kali kepada jaringannya. Sebelumnya telah diterima 1 Kg dan itu sudah habis, kemudian diterima 3 KG itu juga sudah habis, berhasil kita ungkap dan kita amankan 2,5 Kg,” sambung Iman. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Rapid Test Bandara Soetta di Balige Sumut

Kapolres tak menjelaskan secara spesifik kalangan mana saja yang pernah melakukan transaksi dengan KY. Dijelaskannya, semua kalangan umum pernah membeli sabu dari pelaku. Sabu itu dipecah menjadi bagian-bagian kecil, lalu diedarkan ke bandar kecil di bawahnya. 

“Semua lapisan. Jadi dia kemudian menyebar narkoba ini ke beberapa pengedar di bawah-bawahnya lagi, jadi ini terus diperkecil jumlahnya,” katanya.

Jika dinilai dalam rupiah, maka sabu seberat 2,5 Kg itu setara dengan Rp2,5 miliar. Dalam perhitungan polisi, dengan menyita sabu sebanyak itu, sama halnya telah menyelamatkan 25 ribu masyarakat dari penggunaan narkoba.

Menurut Iman, KYbaru menjalani profesi sebagai bandar sabu setahun belakangan. Penangkapan terhadap KY merupakan pengembangan kasus dari unit Sat Narkoba Polres. Dia pun terancam hukuman penjara seumur hidup. 

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun,” tukas Iman. (red)

Back to top button