Penyebaran Virus Corona Masih Ada, PSBB di Tangsel Diperpanjang
Metrobanten, Tangsel – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Tangsel bakal berakhir. Namun, tingkat kepatuhan masyarakat belum juga mencapai target, yakni 90 persen. Karena PSBB tahap tiga akan diberlakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, kemungkinan PSBB di Kota Tangsel akan diperpanjang. Sebab, kasus covid-19 di Tangsel masih tinggi.
“Berdasarkan Kepgub diperpanjang hingga 31 Mei mendatang,” katanya.
Dalam perpanjangan PSBB tersebut, Airin akan lebih memperketat, namun sanksi tetap tidak berubah yakni hanya teguran sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020.
Baca juga: Bupati Zaki Monitoring Penyaluran Bansos Di Wilayah Sepatan Dan Pagedangan
“Perketat, enggak ada relaksasi. Kewajiban harus diperketat. Sanksi kan kita sudah ada, Perwalnya sudah ada kok,” ucapnya.
Airin menuturkan, sebelum ditemukan vaksin Covid-19, maka PSBB bisa jadi edukasi buat masyarakat. Selain itu, dengan adanya PSBB juga menjadi kebiasaan baru, contohnya cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan melakukan aktivitas seperlunya.
“Ini tentunya harus di edukasi ke masyarakat. Bagi saya kepala daerah salah satu PSBB, tujuannya mengedukasi masyarakat agar disiplin. Jadi pada saat selesai Covid-19 menjadi habir atau kebiasaan dan kebutuhan bagi masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: Terkini, Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 Naik 496 Orang, Pasien Sembuh Meningkat Jadi 4.324
Sebagaimana diketahui, kemarin (15/5/20), Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengelurakan keputusan gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap kedua pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Dalam Kepgub tersebut, Gubernur Banten menetapkan perpanjangan tahap kedua PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel diperpanjang selama 14 hari. Sejak 18 Mei sampau 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). (Rls)