Polisi Gerebek Gudang Penimbun Masker di Kota Tangerang

Metrobanten, Kota – Semakin merebaknya isu virus corona menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengumumkan dua WNI yang positif terjangkit virus korona. Pemberitaan hangat yang dirilis semua media di nusantara ini, disusul dengan penggerebekan gudang penimbun masker yang juga berkaitan dengan virus korona.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penimbunan sebanyak enam ratus ribu pcs masker sekitar 240 box, di pergudangan Jalan Marsekal Surya Darma, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Selasa (3/3/2020).

Terbongkarnya kasus penimbunan tersebut bermula saat munculnya kecurigaan atas kelangkaan ketersediaan masker yang menjadi kebutuhan pokok untuk menjaga kesehatan dari tertularnya wabah virus corona. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan dua tersangka penimbun yang diduga pemilik gudang masker.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengungkap semua hasil penggerebekan yang diamankan pihaknya. Dalam keterangan pers ia menyebut semua masker yang berjumlah ratusan ribu itu hendak dikirim tersangka ke luar negeri, mengingat melonjaknya harga masker pasca isu corona ini.

“Iya, kemarin kami amankan 210 box masker yang hendak dikirim ke luar negeri melalui jasa pengiriman cargo,” katanya, di lokasi penggerebekan Rabu (4/3/2020).

“Dari hasil penyelidikan kemarin kita amankan dua tersangka berinisial H dan D. Setelah dua orang ini kita lakukan pemeriksaan, dan kita dalami, ternyata dia pemilik dari barang ini,” imbuhnya.

Kemudian tidak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengembangan kasus dengan penyelidikan terhadap kedua tersangka. Dari hasil keterangan kedua tersangka, informasi terbaru yang didapat polisi yaitu terkait status barang atau masker yang dimiliki tersangka ternyata ilegal.

“Setelah kami dalami dari beberapa saksi dan pemilik barang, ternyata masker itu ilegal dan belum ada ijin dari Kemenkes,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan lebih lanjut, sejak bergulirnya isu susfek virus corona ini tersangka diketahui sudah tiga kali melakukan pengiriman masker keluar negeri. Dengan begitu, tersangka dikenakan tindak pidana penimbunan yang tertuang dalam UU Perdagangan dan Kesehatan. Namun, perkara ijin edar Yusri mengaku saat ini pihak kepolisian masih bekerjasama dengan instansi lain. (Hel)

Back to top button