BAKN DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Batas Garis Kemiskinan

Metrobanten – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah untuk mengkaji ulang batas garis kemiskinan, sebagai dampak dari adanya inflasi seiring dengan melonjaknya harga-harga bahan pokok karena kenaikan harga BBM.
Menurutnya, kesulitan yang dialami masyarakat saat ini tidak hanya terjadi di daerah-daerah akan tetapi juga di kota-kota besar, seperti Jakarta.
“Kemiskinan sudah nampak secara kasat mata di lapangan,” ujar Anis dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria beberapa waktu lalu.
Anis mengingatkan bahwa dalam laporan ‘East Asia and The Pacific Economic Update October 2022’, Bank Dunia mengubah batas garis kemiskinan yang mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada tahun 2017.
Data tersebut dikeluarkan oleh ‘World Population Review’, di mana Indonesia masuk dalam urutan ke-73 dengan pendapatan nasional bruto RI tercatat US$3.870 per kapita pada 2020.
Menanggapi hal itu, Anis meminta Pemerintah sudah saatnya meninjau ulang tentang Batas garis kemiskinan di Indonesia.
“Dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari. Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan.” jelas Anis dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria beberapa waktu lalu.
“Sementara garis kemiskinan di Indonesia yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan.” Tambahnya.
Diketahui, dalam laporan ‘East Asia and The Pacific Economic Update October 2022’, Bank Dunia (World Bank) mengubah batas garis kemiskinan, dengan mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017.
Basis perhitungan yang dipergunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2011.
Sementara itu, BPS mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen).
Anis menambahkan bahwa meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia, bukan hanya karena Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari, namun harus pula dilihat juga kenyataannya di masyarakat.
“Banyak masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya untuk hidup. Apalagi dengan terjadinya lonjakan inflasi saat ini dimana harga-harga kebutuhan makanan atau kebutuhan pokok menjadi naik. Maka batas garis kemiskinan Rp505.469,00 per kapita per bulan ini menjadi tidak relevan,” ujar Politisi PKS tersebut.
Dengan demikian, Anis mengatakan bahwa lonjakan inflasi yang terjadi membuat standar hidup jadi meningkat.
“Sehingga semakin banyak masyarakat yang rawan masuk ke dalam kategori miskin ekstrim,” tutup Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini. (*)