Tidak Jera, Setelah Bebas Peracik Sabu Ini Malah Lebih Pintar
Metrobanten – AW alias Phengcun (56) residivis kasus narkoba pada Agustus 2010 silam, setelah menghirup udara segar bukannya kapok, peracik sabu ini malah lebih pintar.
Ya, AW yang tinggal dengan istri beserta anaknya diamankan saat berada di rumahnya Perumahan Metland, Jalan Kateliya Elok II No 12B, Cipondoh, Kota Tangerang.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, modus tersangka residivis yang pernah ditangkap pada Agustus 2010, kasusnya sama. Bedanya dia saat itu memperoleh bahan dari pasar gelap kemudian dijadikan bahan baku sabu.
“Sekarang bahan bakunya pakai obat tablet,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (8/8/18).
“Pelaku bebas pada tahun 2015. Karena, pada saat itu ia hanya mendekam selama 5 tahun di penjara,” jelasnya lagi.
Kapolres mengatakan, setelah bebas dari penjara, rupanya pelaku malah membandel. Pelaku semakin pintar meracik narkoba. Sampai-sampai, pelaku membuat laboratorium sendiri untuk memproduksi sabu.
“Setelah keluar penjara dia lebih pintar, ilmunya lebih tinggi,” katanya.
Dengan laboratorium yang dimilikinya, pelaku dapat memproduksi sabu lewat metode forforisasi yang dimulai dari obat tablet dengan ekstraksi efedrin. Kemudian efedrin tersebut diolah hingga menjadi sabu.
“Ternyata dia punya kreatif. Pelaku narkoba mencari cara untuk buat sabu dan mengaku belajar dari internet. Setelahnya, dia dapat bahan dari umum biar enggak ketahuan,” tuturnya.
Kini, AW kembali mendekam di penjara. Ia dijerat UURI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.
“Atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara maksimal 20 tahun agar jera,” paparnya. (des)