Terkesan Pilih Kasih : Alfamidi Melati Mas Sudah Tersegel Masih Beroperasi

Metrobanten, Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkesan pilih kasih dalam menegakan Peraturan daerah (Perda). Hal ini terlihat dari masih beropreasinya toko modern Alfamidi di Jalan Melati Mas, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

Padahal Alfamidi itu sudah tersegel. Hal itu membuat Pengamat kebijakan publik Suhendar yang juga salah seorang peneliti dari Tangerang Transparancy Public Watch (TRUTH) menanggapi perihal tetsebut kepada Metrobanten.

Menurutnya, apa yang dilakukan Satpol PP Kota Tangsel, merupakan salah satu bentuk arogansi, dan tebang pilih.

“Sementara toko lainnya yang tidak memiliki IMB begitu disegel langsung ditutup tidak boleh ada aktifitas lainnya. Apa Satpol PP ada kepentingan lainnya?.  Tentu yang tahu cuma Satpol PP dengan Tuhan, jadi itu yang dipertontonkan. Kalau bicara soal niatnya menegakkan Perda ya seharusnya objektif dan tidak tebang pilih, banyak kok yang tidak ber-izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Suhendar, Selasa(15/1/19 ).

Lebih lanjut, Suhendar menyampaiakan bahwa persoalah bangunan tidak memiliki IMB bukan toko Alfamidi saja, akan tetapi banyak bangunan yang peruntukan IMB nya tidak sesuai. Suhendar mencontohkan seperti di kawasan Taman Tekno BSD City, yang  jadi contoh variable bahwa banyak penegakan Perda tidak hanya sebatas penegakan aturan dan ketentuan, tapi lebih kepada maksud-maksud tertentu.

“Bicara IMB pada Alfamidi, kemudian juga bicara soal ijin toko modern, yang harus berbasiskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) itu kan semuanya belum ada. Sehingga kalau detailnya belum ada, maka tidak ada zonasi, kalau tidak ada zonasi maka itu artinya tidak ada kluster-kluster, sehingga masih bebas, dimana saja masih bisa. Artinya memang pemerintah Kota Tangsel harus menjelaskan maksud dari penutupannya, karena kalau tidak dievaluasi akan bahaya maka akan muncul tindakan-tindakan atas nama  kepentingan publik,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya Kepala Seksi Penyidikan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Tangsel Muchsin menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penyegelan terkait permasalahan gedungnya yang belum memiliki IMB, dan terkait usahanya yang masih berjalan itu bukan kewenangan pihaknya melainkan kewenangan dinas terkait (Disprindag).

“Masalahnya, dinas terkait sudah melakukan peringatan belum, sudah melakukan pengawasan belum, kalau dia sudah melakukan pengawasan, dia sudah memberikan peringatan 1, 2 dan 3, baru dinas terkait meminta melakukan penutupan usahanya, kalau kita kan penyegelan terkait pembangunannya saja,” pungkasnya beberapa hari lalu.       (Dli)

Back to top button