Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Gadis Indramayu di Pasar Kemis Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Gadis Indramayu di Pasar Kemis Tangerang
Ilustrasi

 

Metrobanten, Tangerang – Tindakan pencabulan seorang pemuda berinisial K (18) terhadap seorang gadis asal Indramayu Jawa Barat dilakukan pelaku di rumahnya di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pelaku berhasil diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (9/6/2021), di salah satu perumahan di Pasar Kemis.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, laporan pemerkosaan itu disampaikan oleh orangtua korban ke Polsek Pasar Kemis dan langsung ditindaklanjuti petugas.

“Korbannya seorang perempuan, warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” katanya, kepada wartawan, di Polsek Pasar Kemis, Jumat (11/7/2021).

kasus ini bermula saat tersangka bertemu dengan korban di rumah korban, di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Tersangka lalu mengajak korban ke Tangerang.

Baca juga: Ditreskrimsus Gagalkan Penyelundupan 155.942 Ekor Benur di Pelabuhan ASDP Merak

“Di rumah tersangka, saat korban asyik bermain game online, tersangka mendekati korban dan memperkosanya di rumah tersangka,” sambung Wahyu.

Wahyu menyampaikan, peristiwa itu bermula saat tersangka bertemu korban di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Tangerang ke rumah tersangka.

“Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan,” terang Wahyu.

Tindakan kekerasan seksual dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 5 kali selama rentang waktu 19 Mei 2021 hingga 5 Juni 2021.

Baca juga: Kejari Tahan Ketua KONI Tangsel Tersangka Korupsi Dana Hibah

Dan pada tanggal 5 Juni 2021, korban akhirnya berhasil mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya. Isi SMS korban kepada sang ayah adalah permintaan untuk dijemput.

Ayah korban kemudian menjemput korban. Sesampainya di lokasi, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis. Ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.

“Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” tutur Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)

Back to top button