Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 44kg Sabu Jaringan Internasional

Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 44kg Sabu Jaringan Internasional
Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 44kg Sabu Jaringan Internasional.

 

MetroBanten – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu seberat 44 kilogram.

Dalam pengungkapan kasus itu, satu orang yang merupakan kurir sabu jaringan Myanmar berinisial AM (29 tahun) ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, puluhan kilogram sabu jaringan internasional tersebut diperoleh dari wilayah Myanmar lalu dibawa ke Malaysia dan tiba di Pekanbaru melalui Pulau Bengkalis.

“Sabu seberat 44 kilogram ini rencananya dibawa dari Pekanbaru menuju Jakarta,” kata Kombes Pasma saat konferensi pers, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA: Polresta Tangerang Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kombes Pasma melanjutkan, penangkapan terhadap AM berawal saat tim penyidik melakukan pemantauan di pinggir Jalan Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau pada Senin (8/8/2022). Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB, AM tiba dipinggir jalan, dan keluar dari mobil untuk mengambil paket sabu dan dimasukan ke dalam mobil.

“Tim mengikuti mobil Xenia warna putih Nopol BM 1099 FD dan tiba-tiba mobil tersebut berhenti. Pengendara mobil turun dan ambil sesuatu dan naikan dalam mobil. Sebelum mobil bergerak tim langsung sergap dan mengamankan AM,” ujar Kombes Pasma.

BACA JUGA: Bea Cukai Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan 3Kg Sabu dari Turki

Selain barang bukti narkoba, polisi juga turut mengamankan mobil, HP, uang tunai, serta koper dan tas carier 60 liter yang digunakan untuk membawa sabu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Hms)

Back to top button