Polda Banten Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Metrobanten – Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti ganja dan sabu hasil dari kasus penangkapan selama dua bulan terakhir melalui pengiriman jasa kurir JNE.
Pemusnahan disaksikan oleh Perwakilan MUI Banten, Kejaksaan Negeri Serang, Tim Penguji Biddokkes Polda Banten dan PJU Ditresnarkoba Polda Banten.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto.
Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh tim penguji dari Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.
Adapun pemusnahan narkotika jenis ganja dan sabu kali ini dilakukan dengan cara dibakar.
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Suhermanto mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hasil dari penangkapan kasus narkotika di wilayah Banten dari hasil pengembangan di luar kota yang bandarnya di wilayah Bogor.
“Barang bukti yang akan kita musnahkan ganja dan sabu, dari kasus peredaran narkotika melalui pengiriman jasa JNE,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang akan di musnahkan yakni ganja 4,626 kilogram dan sabu 2,12 kilogram serta 18 tersangka.
“Barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar. Adapun tersangka narkoba yang kita amankan 12 pengguna dan 6 pengedar,” ucapnya. (Red)