Polresta Kota Tangerang Meringkus Dua Residivis Pelaku Curanmor

Metrobanten, Tangerang – Polresta Kota Tangerang menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, dalam sehari kedua pelaku bisa mencuri sepeda motor sebanyak 5 unit.
Kapolresta Kota Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indardi mengatakan dua pelaku DS asal Palembang dan SB asal Serang dan dua pelaku lain masih DPO masing-masing Arun dan DEO.
Baca juga: Seorang Ayah Tega Mencabuli Kedua Anaknya yang Berusia Dini di Cisoka Tangerang
Ade menambahkan, setiap hari pelaku berhasil mencuri sepeda motor sebanyak 5 buah dari berbagai tempat di Kabupaten Tangerang.
“Satu sepeda motornya dijual antara Rp 2 juta sampai 2,5 juta rupiah, kalau dikali 365 hari berarti bisa sampai miliaran rupiah,” ujar Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indardi Senin (26/10/2020).
Baca juga: Satlantas Polresta Tangerang Bantu Tali Asih Bayi yang Ditemukan di TPU Kaliasin
Kapolresta mengatakan, kedua pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama dan keduanya sudah pernah ditangkap oleh Polresta Kota Tangerang beberapa waktu yang lalu.
“Barang bukti 3 sepeda motor, dua buah kunci kontak, satu kunci leter T, dua anak mata kunci leter T, satu buah STNK merk Yamaha Jupiter tahun 2015, dan satu buah BPKB berhasil diamankan oleh kami,” ujar Ade dihadapan para awak media.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)









