Polsek Balaraja Tangkap Pelaku Pencabulan Sodomi 4 Anak Sekolah Usia di Bawah Umur

Metrobantesn, Kabupaten – Polisi Polsek Balaraja menangkap US alias PA (23), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, seorang pelaku pencabulan sodomi terhadap 4 anak sekolah usia di bawah umur.

Pelaku di tangkap karena terbukti menyodomi empat siswa SMP berinisial SR (13), AA (15), MHK (13), dan FAPB (12). Perbuatan bejat tersangka itu terbongkar setelah keluarga korban melapor ke Polsek Balaraja.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, sebelum tersangka mencabuli korbannya, tersangka berkenalan dengan beberapa anak dibawah umur melalui media sosial (medsos). Setelah mendapat nomor telepon korban, tersangka membuat group WhatApp bernama “squad santuy”.

“Disitu, tersangka melihat percakapan di group WhatApp squad santuy, anak yang aktif komentar digroup itu, tersangka kembali membuat group baru bernama video viral,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi saat konperensi pers di Mapolsek Balaraja, Jum’at (31/1/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa setelah di masukan kesalah satu grup yang si pelaku adalah adminnya, kemudian pelaku memantaunya, sehingga siapa saja yang aktif di grup whatsapp tersebut maka akan di buatkan kembali di grup lain yang lebih menjurus ke pornografi.

“Setelah itu, pelaku membawa korban ke dalam kamar, dan disitulah tersangka menggerayangi korban sambil melakukan semacam oral seks yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan sodomi terhadap korban,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, keluarga korban merasa ada yang aneh dengan prilaku keseharian korban belakangan ini, sehingga keluarga korban mendesak korban untuk terus terang, hasilnya korban juga mengaku telah di perlakukan seperti itu oleh SU, sehingga keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Balaraja.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat denganpasal 82 UU RI Nomer 17 tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Asep Djatmika Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Tangerang menambahkan bahwa pengawasan dan perlindungan anak harus ditanamkan mulai dari keluarga, hal tersebut agar bisa memproteksi kejadian seperti ini.

“Untuk korban pastinya akan kami bantu kejiwaannya dengan melakukan trauma healing,”tutup Asep. (Red)

Back to top button