Syarat Penerima Bedah Rumah, Benyamin: Tanah Milik Sendiri

Syarat Penerima Bedah Rumah, Benyamin: Tanah Milik Sendiri
80 unit rumah yang dibedah di Kecamatan Serpong.

Metrobanten – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menerangkan bahwa persyaratan penerima bedah rumah selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tangsel, juga tanah merupakan milik sendiri bukan menyewa.

Hal tersebut disampaikan olehnya saat meresmikan 80 rumah layak huni di Kecamatan Serpong, pada Selasa (16/07/2024).

“80 unit yang dibangun, semuanya dari keluarga pra sejahtera kemudian mekanismenya melalui musrenbang, RT, RW dan seterusnya. Persyaratannya KTP Tangsel, kedua tanah merupakan milik yang bersangkutan bukan milik orang lain,” ucapnya.

Lebih lanjut, 80 unit rumah yang dibedah di Kecamatan Serpong, menjadi pelengkap secara keseluruhan di tahun 2024 sebanyak 510 unit rumah dibedah.

“Jadi alhamdulilah ya 510 di tahun ini se-Tangerang Selatan, warga masyarakat rumahnya kita bedah. Tahun depan akan kita lanjutkan,” terangnya.

Terkait indeks pembangunan tiap rumah, Benyamin menerangkan sebesar 71 juta rupiah. Dimana pembangunan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pondasi hingga atap.

“Terdiri dari ruang keluarga, Selasar, dua kamar, kamar mandi, listrik sudah ada pasti, air, rangkanya rangka baja jadi gak lapuk lah,” jelasnya.

Secara rinci pembangunan program bedah rumah di 7 kecamatan yakni, kecamatan Serpong 80 unit rumah, Serpong Utara 70 unit rumah, Setu sebanyak 68 unit rumah, Pondok Aren 94 unit rumah, Pamulang 65 unit rumah, Ciputat 68 unit rumah dan Ciputat Timur sebanyak 65 unit rumah.

Back to top button