Status Hukum Tak Jelas, Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Ambil Alih Jalan Boulevard Raya Taman Royal 1

Status Hukum Tak Jelas, Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Ambil Alih Jalan Boulevard Raya Taman Royal 1
Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Ambil Alih Jalan Boulevard Raya Taman Royal 1

Metrobanten – Sejumlah warga Taman Royal 1, Kota Tangerang meminta kejelasan nasib Jalan Boulevard Raya yang rusak dan tak kunjung diperbaiki, serta kepastian hukum atas kepemilikan sertipikat rumah mereka.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangerang pada Rabu (4/6/2025).

Namun sesuai ketentuan hukum, Pemerintah Kota Tangerang tidak dapat melakukan perbaikan sebelum adanya penyerahan resmi aset dari pengembang kepada pemerintah.  Masalahnya, pengembang kawasan itu, PT Cipta Bhakti Bangun Mandiri (CBBM), telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seluruh aset perusahaan kini berada di bawah pengelolaan kurator, termasuk jalan utama, fasilitas umum, serta ratusan sertipikat hak milik warga yang belum diserahkan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, yang juga merupakan warga Taman Royal, secara tegas menyuarakan desakan agar Pemerintah Kota Tangerang dapat segera mengambil alih Jalan Boulevard Raya dan fasilitas umum lainnya demi kepentingan warga.

“Jalan Boulevard Raya sudah belasan tahun menjadi akses utama warga, tapi belum pernah disentuh perbaikan karena statusnya belum diserahkan. Kita sedang perjuangkan agar ini bisa segera ditangani,” kata Arief saat RDP berlangsung.

Selain itu, menurut Arief, dari ratusan sertipikat aset milik CBBM, baru sekitar 100 sertipikat yang kini berada di tangan kurator. Sisanya masih dijadikan jaminan di Bank Mayapada. Ia menyatakan DPRD akan memastikan apakah Jalan Boulevard Raya termasuk dalam daftar sertifikat yang sudah berhasil diamankan dari pihak bank.

“Kalau Boulevard termasuk dari 100 sertipikat itu, berarti tinggal proses pemecahan untuk diserahkan ke Pemkot. Tapi kalau belum, maka kami akan mendorong agar kurator dan bank membuka ruang negosiasi,” jelasnya.

Arief juga menyampaikan bahwa di luar Boulevard, terdapat titik terang dari kawasan Jalan Hasyim Ashari. Di lokasi itu, sejumlah sertipikat sudah berhasil dipecah dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pemkot Tangerang. “Kalau yang dari Hasyim Ashari itu sudah ada sertipikatnya, sudah dipecah, dan tinggal proses serah terima,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Arief menggarisbawahi dua permasalahan pokok yang hingga kini membelit warga Taman Royal: pembeli rumah yang sudah lunas tapi belum menerima sertipikat, serta keterbengkalaian fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

“Ada warga yang beli rumah secara lunas tapi belum pegang sertipikat hak milik. Ada juga masalah fasilitas umum yang rusak atau belum tersedia. Ini semua tidak bisa disentuh pemerintah sebelum penyerahan resmi aset dilakukan,” tambahnya. (Ds)