Sebanyak 700 Rumah Akan Segera di Rehab Gratis Pemkot Tangerang, Ini Persyaratannya
Metrobanten – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang terus mengoptimalkan program perbaikan rumah gratis untuk warga kota Tangerang, khususnya bagi warga yang memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni, Selasa, (18/7/23).
Kepala Disperkimtan Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, program perbaikan rumah ini dilakukan sebagai upaya agar masyarakat Kota Tangerang dapat tinggal lebih layak dan tentunya hal itu menyisir di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang dengan proses pengajuannya melalui bottom-up.
“Prosesnya, lakukan pengajuan melalui RT/RW setempat yang nanti akan diteruskan ke Kelurahan, lalu Kecamatan dan terakhir akan diterima oleh kami. Kemudian, nanti akan ada tim yang melakukan verifikasi ke lapangan untuk memeriksa kondisi kelayakan rumah baik secara fisik maupun administrasi kepemilikannya,” tuturnya.
Menurutnya, Pemkot Tangerang sudah berhasil memperbaiki 7.482 unit rumah tidak layak huni sejak tahun 2014 hingga 2022. Sedangkan pada tahun 2023 ini, Pemkot Tangerang menargetkan untuk memperbaiki 700 rumah tidak layak huni.
“Kami akan melakukan perbaikan, kondisi struktur, dan kecukupan pencahayaan serta sirkulasi udara di dalam rumah. Selain itu juga terkait keberadaan dan kelayakan sanitasinya. Dengan rumah yang layak huni, maka kehidupan warga Kota Tangerang juga mudah-mudahan akan menjadi lebih baik karena sudah tinggal dengan nyaman dan aman,” lanjutnya.
Dengan adanya bedah rumah tersebut, Sugiharto berharap masyarakat dapat memanfaatkan program-program yang sudah disediakan oleh Pemkot Tangerang. Dengan adanya program bedah rumah ini, masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang lebih layak huni dari sebelumnya.
“Sesuai dengan Tangerang LIVE, salah satunya yaitu liveable atau layak huni, dengan program ini kami tentu berusaha untuk memberikan pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi masyarakat Kota Tangerang. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program ini dan program-program Pemkot Tangerang lainnya dengan baik,” katanya.
Sementara Kabid Perkim, Surya menambahkan, sosialisasi dan koordinasi kegiatan pembangunan/rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) TA 2023 sudah dilakukan pada hari Rabu (12/7/23) di ruang rapat Gedung MUI Kota Tangerang, dimana disampaikan bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau disebut MBR dalam upaya memperbaiki kondisi rumahnya baik secara menyeluruh maupun sebagian dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat.
Adapun persyaratan penerima manfaat sesuai peraturan yang berlaku adalah memiliki KTP dan KK Kota Tangerang, kondisi rumah tidak layak huni, rumah milik pribadi, tidak memiliki aset di tempat lain, status lahan dan tanah tidak dalam sengketa, bersedia membuat pernyataan kebenaran dan kesanggupan memanfaatkan serta memelihara rumah setelah dilakukan perbaikan, belum pernah mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah 10 th terakhir.
“Bedah rumah ini harus selektif jangan sampai salah sasaran. Misal yang diajukan rumah si A, ternyata setelah diverifikasi, kondisi tersebut tidak sesuai pengajuan. Nah ternyata ditemukan rumah yang lebih tidak layak di sebelah rumah si A ketika pelaksanaan diverifikasi ke lapangan disebelah rumah si A ada yang lebih tidak layak, maka kita harus memilih yang lebih tidak layak tersebut untuk diberikan bantuan perbaikan sebelah terlebih dahulu yang harus di berikan bantuan perbaikan,” katanya.
” Ya pembangunan/rehabilitasi RTLH di Kota Tangerang sudah dilakukan sejak tahun 2014. Dan pada tahun 2023 ini baru akan dimulai dengan target sebanyak 700 unit rumah yang akan diperbaiki. Semoga dengan adanya program dari Pemkot Tangerang ini, masyarakat Kota Tangerang bisa memiliki rumah layak huni yang berkecukupan cahaya dengan sirkulasi udara yang baik serta akses sanitasi, ventilasi udara yang lebih baik lagi,” sambungnya. (ADV)