Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria Karena Memiliki Narkoba Tembakau Gorilla

Metrobanten, Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial R (21) terkait kasus penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Tanggul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, Narkoba jenis tembakau gorilla yang disita petugas dari tersangka mencapai 3,70 gram dalam plastik klip bening yang dibungkus plastik sachet warna gold.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Penunggah Foto Wapres Maruf Disandingkan Dengan Bintang Porno
“Sebanyak 1 bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik sachet warna gold yang berisikan Narkotika yang diduga jenis tembakau gorilla seberat 3,70 gram dan sebuah handphone android merk Oppo warna putih berhasil kita amankan dari tangan tersangka,” kata Shilton kepada awak media, Sabtu 3 Oktober 2020.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka dan untuk dijual kembali karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar untuk menambah biaya hidup.
Baca juga: Polisi Selidiki Foto Diduga Tentara Asing di Bandara Soetta
“Untuk mendapatkan barang haram tersebut, tersangka membelinya dari seseorang berinisial A (DPO) yang pada saat ini masih dalam pengejaran petugas,” terang Kasat.
Tersangka berikut barang diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes no 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika,” pungkasnya. (red)









