Sachrudin: Penggunaan Dana Hibah Harus Sesuai Aturan
Metrobanten – Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bagi Lembaga Penerima Hibah Keagamaan Tahun Anggaran 2023 yang diikuti oleh 146 peserta perwakilan dari organisasi penerima hibah.
Sachrudin, menyebut kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penerima hibah dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah secara aktual dan faktual.
BACA JUGA: Walikota Arief Tinjau Sejumlah Proyek Fasos Fasum
“Supaya ada transparansi dalam pelaporan keuangan pemerintah,” terang Sachrudin dalam acara yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (26/9).
Wakil, menambahkan, penggunaan dana hibah harus selaras dengan pengajuan yang tertuang pada proposal yang sebelumnya telah diajukan melalui aplikasi Sabakota.
“Dana hibahnya harus digunakan sesuai dengan apa yang diajukan, supaya pelaporannya bisa juga sesuai,” pesannya.
BACA JUGA: BAZNAS dan MUI Kota Tangerang Teken MoU Program Beasiswa
Sebagai informasi, pada tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang telah menggelontorkan dana hibah keagamaan kepada 146 organisasi keagamaan, kelompok masyarakat keagamaan, dan lembaga pendidikan keagamaan dengan total dana Rp9.254.900.000.
“Paling lambat pelaporan penggunaan dana hibah sebelum 10 Januari 2024,lebih cepat lebih baik,” pungkas Sachrudin. (red)