Satreskrim Polres Serang Kota Meringkus 3 Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Metrobanten, Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) satu diantaranya, yakni SA alias M (29), warga Jabung, Lampung Timur, Provinsi Lampung yang membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, saat press conference di Mapolres Serang Kota, Banten, Selasa, menjelaskan SA alias M yang merupakan residivis, mencuri motor di Kota Serang pada 6-7 Juni 2021 dan menggondol tiga unit sepeda motor.
“SA merupakan residivis. Kami juga temukan senpi rakitan. Pelaku biasa beraksi di Jakarta termasuk dalam kelompok Lampung,”kata Nandar dikutip dari laman Antaranews.com.
Ia juga menjelaskan, senjata tersebut dibawa dari Lampung, dan senpi tersebut dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan).
Baca juga: Polda Banten Tangkap Empat Orang Penyalahguna Narkoba
SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang pada 6 Juni 2021. Malamnya, beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor.
Esoknya, pada 7 Juni 2021 kembali mencuri satu unit motor. Selang beberapa jam kembali menggasak motor, dan pelaku ditangkap polisi.
“Operasinya malam. Dia juga pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya ke Serang,” terangnya.
Menurut Nandar, SA berangkat dari Jakarta menuju Kota Serang, pada 6 Juni 2021. Malamnya, pelaku beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, pelaku kembali mencuri satu unit motor. Namun, tak lama setelah itu pelaku diringkus Polisi.
“Operasinya malam. (Residivis) ini juga pengejaran Polda Metro Jaya (DPO) karena mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya mereka ke Serang,” terangnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Petugas Keamanan Pemalsu Tiket Kapal di Pelabuhan Merak
Nandar mengaku, terpaksa menembak pelaku dibagian kaki, karena M membawa senpi dan
melawan petugas saat hendak ditangkap Karena ulahnya, SA alias M dikenakan Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Polres Serang Kota juga menangkap curanmor lain, inisial KR alias Jabrig (32), warga Cimuncang, dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang. Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
“Kami himbau, warga ikut serta menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Sepeda motor harap di kunci ganda,” pungkasnya. (red)