Residivis Kembali Berulah, Sabu Seberat 15 Kilo Gram Berhasil Diamankan Polisi

Metrobanten, Kota – Polsek Tangerang berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 15 kilo gram yang dibungkus rapih dalam kemasan teh merk Guanyinwang pada Minggu (9/2/20) dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, didampingi Kapolsek Benteng Kompol Rio saat menggelar Konferensi Pers di Lobi Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2020) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindak lanjuti anggotanya dari Polsek Tangerang dan didapatilah barang bukti seberat 5 gram sabu dari tersangka berinisial (NK).

Kemudian, ujar Kapolres, polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah tersangka yang ada di Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Saat digeledah di kontrakan tersangka, petugas menemukan sebuah tas ransel yang berisikan diduga keras berisi sabu-sabu didalam kemasan teh yang sama-sama kita saksikan hari ini,” beber Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut, saat ini polisi terus melakukan penyidikan dan kasusnya terus didalami sejauh mana keterlibatan tersangka yang merupakan residivis. Pasalnya, tersangka pernah diamankan BNN dalam kasus yang sama.

“Ini ada kaitanya dengan jaringan lapas yang ada di Jakarta. Untuk barangnya asal dari mana masih kita dalami karena bb nya cukup besar,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, dia mengontrak di Panongan Kabupaten Tangerang baru 2 bulan, dan di distribusikan ke kota Tangerang. Pelaku berstatus pengangguran dan baru lepas kendali dari BNN dan dia bermain lagi.

Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup dan paling berat hukuman mati. (Red)

Back to top button