Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Raperda RPJMD 2025-2029 Disahkan Menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Raperda RPJMD 2025-2029 Disahkan Menjadi Perda
Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Metrobanten – Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang secara resmi mengesahkan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Kedua perda itu adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Tahun 2025–2045, Kamis (10/7/2025).

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menjelaskan, dokumen RPMD tak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi perencanaan pembangunan Kota Tangerang ke depan.

“RPJMD ini adalah dokumen teknokratis yang mempertemukan janji politik kepala daerah dengan harapan masyarakat, sebagaimana disuarakan oleh DPRD,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun RPJMD dan RPIK menjadi wujud kolaborasi untuk menjawab tantangan zaman, termasuk kondisi ekonomi nasional dan global yang dinamis.

“Harapan kita, pembangunan ke depan benar-benar mampu menjawab kebutuhan warga di setiap wilayah dan meningkatkan kesejahteraan secara merata,” pungkas Arief.

Dengan disahkannya RPJMD dan RPIK ini, Kota Tangerang telah menetapkan arah pembangunan dan strategi penguatan sektor industri untuk dua dekade ke depan.

Seluruh pihak pun diharapkan dapat berperan aktif dalam implementasi dan pengawasan agar tujuan-tujuan strategis yang telah dirumuskan benar-benar dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan.

Sementara Wali kota Tangerang Sachrudin menyampaikan bahwa penetapan RPJMD merupakan langkah awal dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

“RPJMD ini adalah titik awal penjabaran visi-misi kepala daerah, yang kemudian diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang konkret dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sachrudin juga menyoroti pentingnya RPIK sebagai arah kebijakan jangka panjang bagi sektor industri di Kota Tangerang.

“RPIK ini adalah peta jalan bagi penguatan sektor industri di Kota Tangerang, agar kita semakin kompetitif dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga,” tegasnya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tangerang atas dukungan dan sinergi dalam proses penyusunan kedua dokumen penting ini.

“Berbagai masukan yang telah diberikan menjadi bekal penting untuk menghasilkan regulasi yang adaptif, partisipatif, dan responsif terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat,” tambahnya. (Ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *