Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Seorang Calkades di Pandeglang Dipolisikan

Metrobanten, Pandeglang –Diduga telah menggunakan ijazah bodong, salah seorang Calon Kepala Desa dari Desa Pasir Lancar Kecamatan Sindangresmi dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, oleh Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa Pasir Lancar Joni SS, pada Selasa (27/721).
Ayi Erlangga Kuasa Hukum dari Joni mengatakan, bahwa pelaporan terhadap salah seorang calon kepala desa di desa pasir Lancar in, merupakan bentuk kekecewaan terhadap Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasirlancar Nomor : 001/KEP/PPKD/Ds.2006/VII/2021, tanggal 01 Juli 2021 Tentang Penetapan Para Calon Kepala Desa Pasirlancar yang berhak/tidak berhak untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa Pasirlancar Kecamatan Sindangresmi Kab.Pandeglang Tahun 2021.
“Bahwa yang dinyatakan lulus administrasi sebagai Calon Kepala Desa Pasir Lancar Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, adalah salah satu Calon Kepala Desa dengan nama ENI Binti Ilyas diduga telah cacat Administrasi dengan menggunakan Ijasah MI (Madarsah Ibtidaiyah) yang tidak terdaftar atas nama ENI Binti ILYAS,”ungkap Ayi saat ditemui di Mapolres Pandeglang.
Baca juga: Bupati Tangerang Terima Bantuan CSR Dari Summarecon Serpong dan PT. Bali Tower
“Pemberi kuasa atau klien kami atas nama Joni telah menyampaikan adanya dugaan penggunaan ijazah bodong oleh calon kepala desa Pasirlancar atas nama Eni Bin Ilyas. Eni diduga menggunakan Ijasah MI (Madrasah Ibtidaiyah) yang tidak terdaftar. Tapi oleh panitia telah dinyatakan lolos administrasi,” kata Erlangga di Polres Pandeglang, Selasa (27/7/2021).
Ayi menduga, Calkades Eni melakukan manipulasi data ijazah pengganti STTB tingkat MI milik Aswi dengan Nomor Induk 391 pada tahun 1987. “Hasil penelusuran ke pihak sekolah, calon bersangkutan tidak terdaftar di MI setempat. Tapi oleh panitia diloloskan menjadi salah satu calon kepala desa Pasirlancar,” ujarnya seraya menunjukkan bukti.
Atas dugaan kasus tersebut, Ayi meminta panitia Pilkades untuk membatalkan Eni sebagai Calkades dan segera proses hukum jika terbukti.
“Atas dasar itu kami minta panitia desa, kecamatan, kabupaten dan DPMPD untuk menindaklanjutinya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku pada Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Perubahan atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 dan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 7 tahun 2021 pada Pasal 28 tentang tata cara penyelenggaraan penjaringan bakal calon kepala desa dan tentang tata cara seleksi Pilkades,” katanya.
Baca juga: Dugaan Pemotongan Bansos Rp.50 Ribu di Kota Tangerang, Mensos: Laporkan Kepada Pihak Berwajib
Menanggapi hal itu, Calkades Pasirlancar Eni membantah atas dugaan yang dilayangkan kuasa hukum balon kades Joni. Eni mengatakan persyaratan yakni ijazah untuk Pilkades asli.
“Kalau dugaan itu sebetulnya jauh ke langit. Tidak benar. Ijazah saya itu asli. Saya merasa lulus sekolah di situ. Teman-teman saya juga banyak dan pada tahu. Memang dalam nama ijazah ada penggantian nama, dari yang sebelumnya atas nama Erah diganti dengan atas nama Eni,” terang Eni, dihubungi melalui telepon seluler.
Eni juga menyatakan tidak takut dengan pelaporan yang dilayangkan pihak advokat ke pihak kepolisian. “Biarkan saja. Nanti juga pihak sekolah dan teman-teman saya dan saksi yang akan membuktikan. Saya siap memberikan keterangan,” ucapnya. (Red)









