Polsek Pasar Kemis Tangkap Sindikat Pencurian Mobil Pick-up

Metrobanten – Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, membongkar dan menangkap sindikat pencurian dan penggelapan mobil pick-up jaringan Tangerang-Lampung.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melakukan laporan pada pihak kepolisian pada 21 Januari 2025.
Berdasarkan laporan warga LP1B/2 /1/ 2025 /SPKT/ POLSEK PASAR KEMIS/RESTA TANGERANG/POLDA BANTEN Yang mana, korban kehilangan satu mobil pick-up nya saat terparkir di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis.
“Kami dapat laporan soal kehilangan mobil pick-up pada pukul 03.00 WIB di wilayah hukum kami. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan CCTV dan lokasi, sehingga kami tindak lanjut dengan pengejaran,” kata kapolsek Kamis, (06/02/2025)
Dalam pengejaran itu, polisi mengamankan satu orang pelaku inisial M, di salah satu kontrakan dikampung Blendung kawasan Benda, Kota Tangerang. Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas pelaku, lantaran kerap kali melakukan modifikasi pada mobil pick up.
“Dalam pengejaran, kami dapatkan informasi dari masyarakat kalau ada aktivitas mencurigakan dari salah satu penghuni kawasan setempat. Di mana, kerap kali terlihat sedang memodifikasi mobil, dan selalu mobil pikap sehingga kami pun melakukan penelusuran ke lokasi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui bila ia merupakan kelompok pencurian yang kerap kali menerima modifikasi mobil pick up hasil curian dari tiga rekannya yakni, AG, SL, dan NP.
“Dia ini berperan sebagai modifikator, atau orang yang bertugas memodifikasi mobil pick up hasil curian dari tiga pelaku dengan peran eksekutor, yakni AG, SL, dan NP. Yang saat ini, ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO),” bebernya.
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni dua unit mobil pikup jenis Mitsubishi L300 dan Suzuki carry serta 14 plat nomor palsu yang digunakan para tersangka untuk memodifikasi mobil curiannya.
“Sementara untuk para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP jo Pasal 56 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Wan)