Polsek Cipondoh Meringkus Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong
Metrobanten – Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh, berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rumsong), Kamis, (1/2/2024)
Dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial AA (26) dan YG (26) yang merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, dinihari WIB, di Jalan Tugu, Gang Blok Mede, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
“Saat itu, korban Nur beserta keluarganya sedang pergi ke luar Kota, yakni Bogor. Namun saat kembali ke rumah, kaget melihat kamar dalam keadaan berantakan,” kata Evarmon, Jumat (2/2).
BACA JUGA: Puskesmas di Kota Tangerang Bisa Tangani Korban Gigitan Ular
Kemudian, setelah diperiksa, dua buah celengan berisi uang tunai disimpan di lemari kamar telah raib. Korban mengaku uang itu senilai Rp17 juta. Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cipondoh.
“Atas laporan itu, Kanit Reskrim AKP Kurniawan dan Tim mendatangi lokasi kejadian. Memeriksa saksi dan rekaman CCTV,” ungkapnya.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan kamera pengawas itu Petugas mengetahui bahwa pelaku merupakan dua orang pria. Identitas kedua pelaku tersebut ternyata AA dan YG warga setempat yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Dan keduanya sempat kabur alias buron.
“Baru pada Rabu, (31/1) kemarin, kedua pelaku didapatkan berada di Jalan Tugu I Gang Blok Mede, Cipondoh. Kita sergap dan langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
BACA JUGA: Masyarakat Kota Tangerang Bisa Laporkan Temuan Jalan Rusak
Lalu, lanjut kapolsek, hasil interogasi kedua pelaku mengakui merupakan pelaku pencurian rumah kosong tetangganya itu. dengan cara naik ke atap rumah, lalu merusak kaca jendela kamar dan merusak pintu lemari.
Kata pelaku AA dan YG, barang bukti 2 celengan tersebut telah dibakar untuk menghilangkan barang bukti. Dan uang tunai itu senilai Rp12. 400.000 di bagi dua dan digunakan untuk bayar hutang dan foya-foya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Wan)