Polsek Benda Tangkap 4 Sopir Pengoplos Ban Mobil Dump Truk

Metrobanten – 4 orang sopir truk bertonase besar (Dump Truk) berinisial DM (38) AT (29) S (28) dan AS (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polsek Benda lantaran melakukan penggelapan mengoplos ban baru mobil dump truk milik perusahaan tempat mereka bekerja dengan ban bekas.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu dilaporkan pihak perusahaan (PT TCMS) ke Polsek Benda lantaran ke-empat pelaku itu menjual atau menukar ban-ban mobil dump truk tersebut di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Francis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Modusnya mengoplos dan menjual ban dump truk yang dibawanya dengan ban bekas disalah satu bengkel tambal ban di wilayah hukum Polsek Benda,” kata Kapolres dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Zain menjelaskan, awalnya perbuatan para pelaku ini diketahui setelah oleh salah satu karyawan PT TCMS saat melakukan pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan sopir berinisial DM.
BACA JUGA: Nataru 2024, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral
Namun, setelah di cocokan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama. Setelah didesak perusahaan pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya, dan pihak perusahaan pun merasa telah dicurangi hingga melapor ke Polisi.
“Dari pengakuan DM kepada perusahaan, bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan ban-ban dump truk tersebut. Terdapat pelaku lain Ia lalu menyebut kawan seprofesinya yakni AT (29), S (28) dan AS (35) juga melakukan hal serupa,” jelasnya.
Zain berkata kerugian yang dialami PT TCMS ini sebesar Rp54 juta, Polsek Benda yang menerima laporan PT TCMS tersebut segera mengamankan para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Periksa Sistem Penakaran di 4 SPBU
“Selanjutnya ke 4 orang pelaku ini berikut barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres lalu menegaskan, karena perbuatannya ke-empat pelaku ini dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
“Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Wan)