Kedapatan Membawa 2 Paket Sabu, Awing Mendekam Di Mapolsek Karawaci
Metrobanten – Kedapatan membawa Sabu IS alias Awing (31) warga gandasari Jatiuwung, diamankan anggota Buser Polsek Karawaci pada Sabtu (14/8/18) pukul 04:45 Wib.
Kapolsek Karawaci, Abdul Salim mengatakan, penangkapan itu terjadi di kampung Dumpit Jalan Pabuaran Rt 03/05 Kelurahan Gandasari , Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, berdasarkan laporan dari masyarakat, dimana dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Awalnya, Abdul Salim menuturkan, saat dilokasi anggota buser mencurigai seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan ditempat.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 paket kecil Sabu yang dibungkus plastik bening yang berada di atas asbes rumah Ahmad. Barang haram tersebut sengaja ditaruh IS untuk mengelabui petugas.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang di dapat dari salah satu temannya inisial A alias Gembul warga Uwung Jaya.
“Namun saat dilakukan pengembangan ke rumah A alias Gembul, orangnya sudah tidak ada. Lalu tersangka IS dan barang bukti langsung diamankan polsek Karawaci untuk menjalani proses pemeriksaan,” tutur Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram, 1 buah hp samsung lipat, dompet hitam berisi uang Rp. 1.050.000, 1 buah ktp, sim c, dan kartu bpjs.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan mapolsek Karawaci, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), UU Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan ancaman 15 tahun penjara. (des)









