Polres Serang Kota Tembak 5 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Kakinya

Polres Serang Kota Tembak 5 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Kakinya
Polres Serang Kota Tembak Lima Pelaku Pecah Kaca. (Senin, 13/09/2021)

 

Metrobanten, Serang – Polisi akhirnya menangkap 5 pelaku pencurian modus pecah kaca mobil yang kerap meresahkan warga di Serang Kota, Banten. Dua pelaku berasal dari Sukabumi, yakni DS (39) dan LS (20).

Tiga pelaku lainnya, EW (44), BG (36), dan KS (36) merupakan warga Ogan Komering Ulu (Oku) Timur.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea  mengatakan. kelimanya yang ditangkap di tempat berbeda, terpaksa diberi hadiah timah panas pada bagian kaki lantaran mencoba kabur saat ingin ditangkap.

“Sampai kemarin kita amankan lima orang. Pelaku memecah kaca dengan alat yang sudah disiapkan, dengan terlebih dahulu gembos ban,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, saat pres conference di Mapolres Serang Kota, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Polri Koordinasi Kementerian/Lembaga Terkait Dugaan Hacker Data

Pelaku kejahatan melancarkan aksinya dengan mengempeskan dulu ban calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, disitu pelaku beraksi.

“Sampai kemarin kita amankan lima orang. Pelaku memecah kaca dengan alat yang sudah disiapkan, dengan terlebih dahulu gembos ban. Barang-barang langsung di lempar ke arah Sumatera,” kata jelas Maruli Ahiles Hutapea.

Baca juga:Polda Banten Terima Bantuan 1 Ton Beras Dari PT Cibaliung Sumber Daya

Berdasarkan bukti dan keterangan pelaku, polisi menduga masih ada tersangka lainnya. Karenanya, Polres Serang Kota masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk mengejar penadahnya yang berada di Sumatera.

“Kita sedang mengembangkannya, tempat menaruh barang curian. Kita akan kejar (pasal) 480 (penadah) nya,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, pungkasnya. (red)

Back to top button